Bos Bososi Bayar Denda Kasus Pembalakan Liar, Negara Terima Rp1,5 Miliar

KONAWE, rubriksatu.com – Setelah menjalani satu tahun masa tahanan atas kasus pembalakan liar di kawasan hutan Konawe Utara, Direktur Utama PT Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Karim, akhirnya menunaikan kewajibannya membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada negara.

Denda tersebut disetorkan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Senin, 1 Juli 2025. Pembayaran dilakukan oleh kuasa hukum Andi Uci dan langsung diekspose oleh pihak Kejaksaan.

“Benar, hari ini kami menerima pembayaran denda dari terpidana Andi Uci melalui kuasa hukumnya. Nilainya Rp1,5 miliar dan telah langsung disetorkan ke kas negara,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe, Nurbadi Yunarko, S.H., M.H, saat memberikan keterangan pers di Aula Kejari Konawe, Selasa (1/7/2025).

Dengan dibayarkannya denda tersebut, masa hukuman 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Andi Uci akan dipotong 6 bulan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana denda alternatif.

Kasus ini bermula dari aktivitas ilegal loging dan perambahan hutan lindung yang dilakukan PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara. Aktivitas tersebut dinilai merusak kawasan hutan dan melanggar hukum lingkungan dan kehutanan.

Andi Uci sendiri sebelumnya ditangkap oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI di Apartemen Sahid Sudirman Residence, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 5 Juli 2024, setelah sempat buron. Ia kemudian dieksekusi ke Lapas Kendari pada 6 Juli 2024, tempat ia kini menjalani sisa masa hukumannya.

“Ini bukan sekadar perkara administratif. Ini menyangkut kerusakan lingkungan yang serius akibat aktivitas tambang yang tidak berizin. Denda ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi,” tambah Yunarko.

Pembayaran denda oleh Andi Uci menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum lingkungan, sekaligus pengingat bahwa praktik perusakan hutan tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI