KONAWE, rubriksatu.com – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe secara resmi melaporkan salah satu media daring ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Langkah hukum tersebut diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Direktur RSUD Konawe, dr. Romi Akbar, yakni Supryadin, kepada awak media pada Sabtu (14/6/2025).
“Informasi yang disebarluaskan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Tidak ada konfirmasi dari media yang bersangkutan sebelum berita itu menyebar luas, bahkan di grup WhatsApp,” jelas Supryadin.
Supryadin menjelaskan bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan dengan narasi pemberitaan yang menyudutkan RSUD, padahal menurutnya, tim medis telah menjalankan tugas secara profesional sesuai standar prosedur.
Kronologi yang dijelaskan pihak rumah sakit menyebut bahwa pasien yang menjadi sorotan datang ke UGD RSUD Konawe akibat kecelakaan lalu lintas. Saat diperiksa, pasien menunjukkan gejala medis serius dan dicurigai berada dalam pengaruh alkohol, karena tercium bau alkohol dan terdapat muntahan darah dari mulut dan hidung.
“Pasien mengalami pembengkakan di dahi kiri, luka robek di dahi kanan, serta memar di dada dan wajah. Tim dokter spesialis bedah menyarankan rawat inap, tetapi keluarga pasien justru menolak dengan alasan biaya,” terang Supryadin.
Lebih lanjut, pihak rumah sakit menegaskan bahwa pasien tidak memiliki jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, sehingga seluruh pembiayaan medis harus ditanggung pribadi. Meski begitu, RSUD Konawe mengklaim tetap memberikan penanganan awal secara maksimal.
“Kami tidak menolak pasien, dan tidak menelantarkan. Penanganan dilakukan secepat mungkin sesuai kondisi. Namun pasien tetap dibawa pulang paksa oleh keluarga,” tegasnya.
Dengan melayangkan laporan ke Polda Sultra, RSUD Konawe berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan bagi media agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik.
“Kami mendukung kebebasan pers, tapi jurnalisme juga punya etika. Prinsip konfirmasi dan keberimbangan itu wajib, apalagi menyangkut institusi layanan publik seperti rumah sakit,” tutup Supryadin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak media yang dilaporkan.
Laporan Semang