Terungkap! Sejumlah Tambang Nikel Sultra Langgar Aturan Jalan Nasional

KENDARI, rubriksatu.com – Badan Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara terbuka merilis daftar perusahaan pertambangan bijih nikel yang mengajukan izin dispensasi penggunaan jalan nasional untuk tahun 2025.

Pengungkapan ini sekaligus menyoroti sejumlah perusahaan yang terindikasi melanggar aturan penggunaan jalan.

Bagian Perizinan BPJN Sultra, Sandra Zulfikar, mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan yang saat ini mengajukan surat izin penggunaan jalan nasional namun tercatat seringkali melintas di jalan provinsi.

Mereka antara lain PT Jagat Raya Tama, PT Sambas Minerals Mining, PT Macika Mada Madana, PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), dan PT Ifishdeco.

Menariknya, PT ST Nickel Resources (SNR) tercatat baru saja mengantongi izin penggunaan jalan nasional pada tanggal 21 April 2025 lalu, dengan masa berlaku terbatas hanya satu tahun.

“Kemudian ada beberapa perusahaan lain yang saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas perizinan,” jelas Sandra pada Selasa, 06 Mei 2025 kemarin.

Lebih lanjut, Sandra menerangkan bahwa sejumlah perusahaan saat ini sedang dalam proses penerbitan izin, sementara beberapa perusahaan lainnya baru akan mengajukan surat permohonan izin.

Sandra juga menyoroti adanya perusahaan yang melakukan pelanggaran meskipun belum mengantongi izin jalan.

“Ada beberapa PT yang ikut melakukan pelanggaran, salah satunya PT WIN yang kedapatan melintas jalur nasional padahal belum memiliki izin, sehingga kami berikan teguran,” tegasnya.

Selain itu, PT Ifishdeco juga tercatat melintas di jalan provinsi dan saat ini sedang dalam tahap pengurusan kembali izinnya. Sementara itu, PT Modern Cahaya Makmur (MCM) juga terindikasi melakukan pelanggaran lintas jalan.

BPJN Sultra, melalui Sandra, berharap agar perusahaan-perusahaan pertambangan tersebut dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan segera menyelesaikan proses perizinan dengan baik guna menghindari sanksi yang lebih berat.

“Kami akan terus mengawasi secara ketat perusahaan-perusahaan bijih nikel yang belum memiliki izin penggunaan jalan nasional,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *