KOLAKA, rubriksatu.com – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Selasa, 6 Mei 2025. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penahanan dilakukan setelah Supriadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan, yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
“Hari ini penyidik telah mengamankan Kepala KUPP Kolaka inisial SPI dan sudah dibawa ke Rutan Kendari untuk ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody.
Dody menjelaskan bahwa Supriadi diduga menerima sejumlah uang dalam setiap proses pemberian persetujuan berlayar bagi tongkang pengangkut ore nikel. Ore tersebut berasal dari wilayah IUP PT PCM, namun dalam dokumen perjalanan disebut seolah-olah berasal dari IUP PT AMIN.
Manipulasi dokumen ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp100 miliar. Nilai pasti kerugian masih menunggu hasil audit resmi dari auditor negara.
Selain Supriadi, penyidik Kejati Sultra juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT AMIN inisial MM, kemudian MLY selaku Kuasa Direktur PT AMIN, dan ES, Direktur PT PTB.
“Total ada empat tersangka. Tiga orang saat ini ditahan di Rutan Kendari, sementara satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan,” tutup Dody.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan praktik ilegal dalam pengangkutan hasil tambang di Sulawesi Tenggara.
Laporan Redaksi