Ini Alasan Bupati Konawe Berhentikan Empat Pejabat Eselon II

KONAWE, rubriksatu.com – Bupati Konawe, Yusran Akbar, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara empat pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe. Keputusan ini berlaku mulai Senin, 21 April 2025, dan menjadi sinyal kuat penegakan disiplin serta penataan manajemen birokrasi daerah.

Keempat pejabat yang dimaksud adalah, Rebiansyah Putra Halip, Inspektur Daerah, kemudian, Dahlan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, drg. Mawar Taligana Kepala Dinas Kesehatan, dan dr. Abdul Rahman Matta – Direktur RSUD Konawe.

Kabar pemberhentian ini sebelumnya sempat beredar melalui surat internal, dan kini dikonfirmasi langsung oleh Bupati Konawe.

“Saya sudah memanggil para pejabat yang bersangkutan. Saya sampaikan, kita tetap berteman, tapi dalam urusan jabatan dan tanggung jawab, saya harus bersikap profesional,” ujar Yusran Akbar kepada awak media.

Menurut Yusran, kebijakan ini diambil berdasarkan adanya indikasi pelanggaran disiplin kepegawaian yang dinilai cukup serius. Ia menegaskan, tindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tak bertindak semaunya dalam membuat dan menjalankan program.

“Ke depan, saya tidak ingin lagi ada kepala OPD yang menjalankan program tanpa koordinasi. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal etika dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Secara khusus, untuk Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Konawe, Bupati menyebut pemberhentian sementara ini dilakukan demi memaksimalkan pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun Puskesmas.

“Selama ini, pelayanan kesehatan masih banyak dikeluhkan masyarakat. Maka saya harus ambil langkah tegas untuk memperbaikinya,” tambah Yusran.

Keputusan Bupati ini menuai beragam reaksi dari publik dan menjadi perbincangan hangat di lingkup Pemkab Konawe. Banyak yang menilai langkah tersebut sebagai wujud nyata komitmen Bupati dalam membenahi tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kedisiplinan aparatur negara.

Dengan kebijakan ini, Bupati Yusran berharap seluruh pejabat di Konawe dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI