KONSEL, rubriksatu.com – Dugaan praktik suap dan gratifikasi di tubuh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mencuat ke permukaan. Kali ini, tuduhan itu datang dari DPP Gerakan Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Gempih Sultra), yang mengklaim memiliki bukti kuat bahwa beberapa pejabat di Polda Sultra menerima aliran dana dari PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Skandal ini pun telah masuk ke meja aparat penegak hukum. Pada Selasa (18/3/2025), DPP Gempih Sultra resmi melaporkan dugaan suap tersebut ke Kadiv Propam Polri setelah sebelumnya juga melaporkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami telah melaporkan dugaan suap dan gratifikasi beberapa pejabat tinggi Polda Sultra ke Kejagung. Dan kini, kami juga telah mengadukannya kembali di Kadiv Propam Polri,” ungkap Presidium DPP Gempih Sultra, Hendra Yus Khalid.
Menurutnya, oknum polisi yang diduga terlibat telah menyalahgunakan jabatan dan institusi mereka.
“Tindakan ini bertentangan dengan norma hukum, termasuk UU Tindak Pidana Korupsi, yang tentu saja merugikan negara dan masyarakat Sultra,” tegas Hendra.
Dari data yang dikantongi DPP Gempih Sultra, praktik ini bukanlah sesuatu yang baru. Dugaan gratifikasi kepada oknum polisi disebut sudah berlangsung sejak 2020 hingga 2023.
“Setiap bulan, mereka menerima sejumlah uang dengan nominal yang berbeda tergantung posisi jabatan. Mulai dari Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polda Sultra, Kapolres Konawe Selatan, hingga Kapolsek dan beberapa pejabat tinggi lainnya,” bebernya.
Tak hanya mengungkap dugaan keterlibatan para anggota kepolisian, DPP Gempih Sultra juga menuntut pertanggungjawaban dari Kapolda Sultra.
“Kami tidak hanya menunggu hasil pemeriksaan dari Kejagung dan Kadiv Propam Polri, tetapi juga meminta Kapolda Sultra bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya,” tambahnya.
Hendra menilai, mustahil seorang Kapolda tidak mengetahui informasi tentang dugaan praktik suap yang terjadi di lingkup institusinya.
“Apalagi mereka memiliki semua data terkait perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tenggara, termasuk aktivitas anggotanya,” tandasnya.
DPP Gempih Sultra pun mendesak Kadiv Propam Polri untuk segera memeriksa Kapolda Sultra serta para anggota yang terlibat dalam dugaan gratifikasi ini.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, daftar penerima upeti dari PT WIN diduga mencakup beberapa pejabat kepolisian di Sultra.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada Polda Sultra serta pihak PT WIN.
Laporan Redaksi