BOMBANA, rubriksatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Sansar.
Pelaku, yang merupakan warga Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan di Desa Tomampu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Dari informasi masyarakat, pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Tomampu,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu sachet ukuran sedang dan dua sachet ukuran kecil yang dibungkus dalam kertas tisu dan disimpan di dalam dompet warna cokelat, yang berada di saku celana sebelah kanan pelaku. Total berat sabu yang diamankan adalah 0,65 gram,” jelas AKP Arman.
Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan di Desa Tomampu. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Muhammad Fahrul dengan sistem “tempel.”
Selain mengamankan sabu seberat 0,65 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya dua sendok sabu, satu lembar tisu, satu set alat isap sabu (bong), uang tunai Rp350 ribu, satu tas kecil warna hitam, satu dompet warna cokelat, satu tas anak-anak warna abu-abu, satu unit handphone merek Vivo model V2026.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Laporan Redaksi