KENDARI, rubriksatu.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Rakyat Sultra Bersatu (RSB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (3/12/2024).
Mereka mendesak DPRD segera memanggil Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penahanan dua kapal bermuatan ore nikel milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP).
Koordinator Lapangan (Korlap), Andri Togala, menilai tindakan Bakamla RI yang menahan kapal TB. ASL Delta/BG. Limin 3301 dan TB. Putra Andalas 8/BG. Andalas Express 8, yang mengangkut 9.801,51 ton ore nikel di Perairan Morombo pada 26 November 2024, tidak sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP).
“Selain tidak sesuai SOP, kami menduga adanya permintaan dana koordinasi hingga miliaran rupiah untuk meloloskan kapal-kapal tersebut, meskipun dokumen administrasi mereka sudah lengkap,” tegas Andri.
Merugikan Pengusaha Lokal
Menurut Andri, tindakan Bakamla RI tidak hanya menghambat investasi, tetapi juga merugikan pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara.
“Kepala Bakamla RI harus menghentikan aktivitas seperti ini. Tindakan mereka yang kami anggap sebagai aksi ‘bajak laut’ secara ugal-ugalan sangat mengganggu investasi dan merugikan pengusaha lokal,” katanya.
RSB mendesak DPRD Sultra segera memanggil Bakamla RI untuk menjelaskan tindakan tersebut melalui RDP. Mereka juga meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi pencopotan seluruh personel Bakamla yang bertugas di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Kami menilai tindakan Bakamla RI ini telah mencoreng nama baik institusi dan merusak citra penegakan hukum di perairan,” tutupnya.
Aksi demonstrasi berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, DPRD Sultra belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut.
Laporan Redaksi