KONUT, rubriksatu.com – Permasalahan tambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mencuat. Kali ini, perhatian tertuju pada PT Sangia Perkasa Raya (SPR), sebuah perusahaan tambang yang pernah beroperasi di Blok Mandiodo, dengan Direktur utamanya, H. Iksan Erdiansyah. Meski aktivitas tambangnya diduga melanggar hukum, perusahaan tersebut seakan kebal dari tindakan Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Ketua Umum Forum Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Konawe Utara (FMPLP Konut), Andri Fildan, PT Sangia Perkasa Raya diduga hanya menampilkan plang perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai “akal-akalan”. Ia meragukan keabsahan izin yang diklaim perusahaan tersebut. “Saya masih simpan bukti plang mereka. Katanya punya IUP, tapi kalau memang benar, harusnya tercantum di sistem Modi ESDM meskipun aktivitasnya sudah lama berhenti,” ungkap Andri pada Kamis (10/10/2024).
Ia juga menyebut bahwa selama bertahun-tahun, PT SPR telah merugikan negara karena beroperasi tanpa izin eksplorasi yang sah dan tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). “Apa yang mereka lakukan selama ini terindikasi sebagai pencurian kekayaan alam, karena legalitasnya tidak jelas,” ujar Andri.
Lebih lanjut, Andri menuduh bahwa H. Iksan, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Konut, mendapat dukungan dari pihak-pihak tertentu dalam partainya. “Saat ia masih menjabat sebagai ketua, kami menduga ada keterlibatan petinggi partainya yang membekingi aktivitas tambang tersebut,” tambahnya.
Andri juga berharap APH tidak tebang pilih dalam menangani kasus pertambangan ilegal di Konawe Utara. Ia menuntut agar semua yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk H. Iksan dan para pengusaha lainnya, diperiksa dan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap para penegak hukum menindak tegas mereka yang terlibat dalam tambang ilegal, karena tindakan tersebut melanggar undang-undang. Kami tidak akan berhenti mengekspos perusahaan-perusahaan tambang yang mencuri kekayaan di bumi Konawe Utara,” tegas Andri.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak AmanahSultra.id masih berusaha menghubungi H. Iksan Erdiansyah untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait tuduhan yang dilayangkan terhadap perusahaannya.
Karut-marut sektor pertambangan di Konawe Utara masih menyisakan banyak pertanyaan, khususnya mengenai kejelasan hukum bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap. Masyarakat berharap APH dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum di sektor tambang.
Laporan Redaksi