Konawe, rubriksatu.com – Rapat dengar pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Kabupaten Konawe terpaksa ditunda pada Selasa, 1 Oktober 2024. Penundaan terjadi karena dua dari empat perwakilan Konsorsium yang hadir sebagai pihak pelapor keluar dari ruang rapat sebelum pembahasan dimulai.
Ketua Komisi III DPRD Konawe, Abdul Ginal Sambari, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa pertemuan ini diadakan atas dasar laporan dari empat Konsorsium, yaitu NGO, DPC-JKPPN, DPD-PPMI, dan DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe. Laporan tersebut berisi dugaan pengelolaan manajemen BLUD Rumah Sakit Konawe yang dinilai buruk, serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pengelola rumah sakit dan beberapa dokter terhadap pasien.
“Kami menerima laporan dari Konsorsium dan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Konawe. Namun, saat itu pimpinan atau direktur rumah sakit sedang berada di luar daerah,” jelas Ginal Sambari.
Dalam rapat kali ini, DPRD mengundang perwakilan dari empat Konsorsium yang melaporkan kasus tersebut, namun hanya dua yang hadir. Meskipun mereka sempat datang, kedua perwakilan tersebut kembali meninggalkan ruang rapat.
“Pertemuan ini ditunda karena tidak tercapai kesepakatan, terutama karena pihak Konsorsium yang hadir memutuskan keluar. Ini membuat pertemuan kurang elok untuk dilanjutkan,” sambungnya.
Ginal menambahkan, rapat dengar pendapat akan dijadwalkan ulang pada hari Kamis mendatang, di mana DPRD akan mengundang kembali semua pihak yang terkait, termasuk dari BLUD RS Konawe, BPJS, dan Dinas Kesehatan. Ia berharap perwakilan Konsorsium akan hadir dalam pertemuan berikutnya untuk mencapai penyelesaian masalah.
Sementara itu, Direktur BLUD RS Konawe, dr. Abd. Rahman Matta, M. Kes, menyatakan bahwa pihaknya siap menunggu surat pemberitahuan untuk pertemuan berikutnya. Ia juga menegaskan bahwa tim BLUD RS Konawe telah mempersiapkan jawaban atas 11 poin tuntutan yang diajukan oleh Konsorsium.
“Rapat harus ditunda karena rekan-rekan NGO keluar dari ruang rapat. Kami hadir dengan tim yang berwenang untuk menjawab tuntutan tersebut,” pungkas dr. Rahman Matta.