Komisi I DPRD Sultra Monitoring Polemik Penerimaan Honorer di Kabupaten Konawe

Advertisements

KONAWE, rubriksatu.com – Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Isra, bersama anggota Suparjo dan Budi S. Prasojo, mengadakan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas PK) Kabupaten Konawe, pada Rabu, 22 Januari 2025.

Kunjungan ini bertujuan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait polemik penerimaan honorer di Kabupaten Konawe, yang mendapat sorotan dan protes dari sejumlah pihak.

Sejumlah honorer menyatakan keberatan atas hasil seleksi yang diumumkan. Mereka memprotes fakta bahwa beberapa honorer yang dinyatakan lulus tidak bertugas di dinas bersangkutan, sementara banyak yang telah lama mengabdi justru tidak lulus, meski kuota tersedia melebihi jumlah peserta yang diterima.

Advertisements

Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, menyatakan bahwa pihaknya turun langsung untuk memantau mekanisme penerimaan dan rekrutmen honorer menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

“Iya, kami ke BKPSDM Konawe untuk melakukan monitoring terkait penerimaan atau perekrutan honorer menjadi CASN,” ujar La Isra kepada awak media.

Anggota Komisi I, Suparjo, turut menyoroti fenomena perpindahan honorer lintas dinas. Ia mempertanyakan apakah kebijakan ini diperbolehkan dan bagaimana mekanisme penetapan kuota serta persyaratan yang diterapkan oleh BKPSDM.

“Beberapa laporan menyebutkan adanya honorer yang lulus di tempat lain meskipun tidak mengabdi di dinas tersebut. Kami ingin memastikan apakah ini sesuai dengan aturan,” tegas Suparjo.

Sementara itu, Budi S. Prasojo menyampaikan keprihatinan atas keluhan honorer yang merasa terabaikan meski sudah lama mengabdi.

“Keluhan ini menjadi perhatian kami. Penerimaan CASN harus melalui mekanisme yang adil dan mengutamakan honorer yang benar-benar mengabdi,” tegasnya.

Sekretaris BKPSDM Konawe, Elsa Satyawati, didampingi Kepala Subbidang Pengadaan dan Pemberhentian, membenarkan adanya polemik terkait pelulusan CASN. Namun, Elsa menegaskan bahwa perpindahan honorer antar dinas diperbolehkan selama sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Tidak ada masalah jika seorang honorer yang mengabdi di Dinas B lulus di Dinas A, karena itu sudah disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” jelas Elsa.

Ia juga menambahkan bahwa Pemda Konawe telah mengajukan ribuan honorer untuk diangkat menjadi CASN sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Komisi I DPRD Sultra juga mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas PK) Konawe. Kepala Dinas PK, Dr. Suryadi, menjelaskan bahwa penerimaan CASN calon guru didasarkan pada usulan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing sekolah, meski pengelolaannya tetap di bawah kendali Dinas PK.

“Kami tetap mengontrol agar kebutuhan tenaga pendidikan dapat terpenuhi. Namun, terkait perubahan atau penambahan usulan, kami tidak bisa memastikan,” ujar Dr. Suryadi.

Dengan kunjungan ini, Komisi I DPRD Sultra berharap dapat menemukan solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak terkait penerimaan honorer di Kabupaten Konawe. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen CASN di wilayah tersebut.

Laporan: Redaksi Rubriksatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *