KONUT, RUBRIKSATU.com – Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Priyo Utomo, menggelar Press Release pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika pada Senin (22/4/24).
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konut, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang, berhasil mengungkap sabu siap edar pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024, sekitar pukul 22.00 WITA.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Konut melakukan penyelidikan di Kelurahan Andowia Kabupaten Konut, yang sering menjadi lokasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Pada saat yang bersamaan, personel berhasil mengamankan pelaku pengedar dengan inisial RN alias A (37) di depan Indomaret Kelurahan Andowia. Setelah penangkapan, dilakukan pengeledahan dan ditemukan 10 potongan pipet yang diduga berisi Sabu,” ungkap Kapolres AKBP Priyo Utomo.
Berdasarkan petunjuk pesan WhatsApp, lanjut Priyo, dilakukan pencarian barang bukti narkotika lain di Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo serta kamar kos pelaku. Hasilnya, ditemukan 196 sachet Sabu.
Di Desa Awila Kecamatan Molawe, Satuan Resnarkoba Polres Konut berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sebanyak 206 potongan pipet berisi 206 sachet plastik bening berisi Sabu dengan berat bruto ± 78,54 gram, serta barang bukti lainnya.
“Jadi Pelaku inisial RN alias A (37). Ia merupakan warga luar Konut yakni berasal dari Kelurahan Pudai Kecamatan Abeli Kota Kendari,” beber Kapolres.
Polisi dengan dua bunga dipundak ini menyatakan bahwa pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Konawe Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku pengedar dan bandar narkotika yang meresahkan masyarakat Konawe Utara.
Laporan Redaksi