KONSEL, Rurbriksatu.com – Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) meringkus seorang pria berinisial IA (22) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Pelaku yang berperan sebagai pengedar sabu ini ditangkap di rumahnya di Desa Lainea, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 12.40 WITA.
Kasat Res Narkoba Polres Konsel, IPTU Klinsmann Timotius Ardianto, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sebelas sachet sabu dengan berat total 6,23 gram,” kata IPTU Klinsmann.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 4 potongan pipet, 2 sendok sabu dari pipet, 2 pirex kaca, 1 pembersih pirex kaca, 1 unit korek gas, 1 bungkus rokok merek LA Bold, serta 1 unit alat hisap (bong).
“Selain itu, kami juga mengamankan 1 unit timbangan digital, sebuah tas berwarna hitam, dan 1 unit handphone Oppo,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Konsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPTU Klinsmann.
Laporan: Redaksi