Jhon Putra Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Satu Miliar

Advertisements

Rubriksatu.com, KONAWE – Terdakwa Jhon Putra, Dirut PT Putra Jaya Perkasa dituntut 2 tahun dan denda satu miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Selasa 23 Mei 2023 kemarin.

Menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa Jhon Putra terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo 135 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda satu miliar subsider enam bulan penjara terdakwa,” kata JPU Kejari Konawe Ramadan dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan Jhon Putra didakwa telah melakukan penambangan secara ilegal di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk tepatnya di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Atas perbuatannya, Jhon Putra didakwa melanggar pasal 158 Juncto Pasal 35 UU RI. No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU. RI. No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 158 Juncto Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI. No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, untuk terdakwa Cheng Fu masih menunggu pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Konawe.

Sedangkan terdakwa Mudin dituntut oleh JPU Kejari Konawe hukum penjara 1 tahun enam bulan dan denda 1 Miliar subsider dua bulan kurungan.

Dalam fakta – fakta persidangan, terdakwa Mudin terbukti melanggar Pasal 158 Jo 135 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

“Oleh majelis hakim, terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda 1 Miliar subsider satu bulan,” jelas Ramadan.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *