151 WBP Rutan Unaaha Dapat Remisi Idul Fitri, Satu Bebas

RUBRIKSATU.COM, KONAWE – Sebanyak 151 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Unaaha mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Satu diantaranya dinyatakan bebas.

Remisi itu sudah disetujui Kementerian Hukum dan HAM pada Sabtu 22 April 2023. Remisi yang diberikan merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-PK.05.04-421 tertanggal 07 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023.

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan IIB Unaaha Supriono menjelaskan , warga binaan diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 151 orang. Dari 151 Narapidana yang diusulkan, sebanyak 150 orang mendapatkan Remis Khusus I (RK I) dan satu orang mendapat remisi khusus II (RK II) .

Dijelaskan, RK I adalah remisi dalam bentuk pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya. Sementara RK II, artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga.

“Jadi Narapidana tersebut adalah Iham Gunasa dengan Pelanggarwn pasal 363 KUHP. Remisi atau pengurangan masa pidana tahanan yang diterima para napi tersebut bervariatif, mulai dari 15 hari hingga dua bulan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Herianto Unaaha mengucapkan selamat kepada narapidana yang dinyatakan bebas.

Dirinya berharap pada napi yang dinyatakan bebas tersebut setelah pulang ke rumah agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum kembali.

“Di sini para napi juga sudah ditempa dengan berbagai kegiatan positif, mulai dari membuat kerajinan tangan dan hal lainnya. Sehingga ketika dinyatakan bebas diharapkan bisa mengembangkan kreativitas yang sudah diajarkan di dalam Rutan, begitu juga kedisiplinan dan yang lainnya ketika bebas diharapkan juga sama kelakuan seperti ketika didalam lapas,” pungkas Herianto.

Perlu diketahui, RK Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 Masehi di serahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba secara Virtual dari Lapas Kendari kepada Seluruh Rutan/Lapas se Sulawesi Tenggara.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *