Ilegal, PT Hikari Jeindo Diduga Manipulasi Dokumen untuk Operasi Tambang di Konawe Utara

Advertisements

KENDARI, rubriksatu.com – Kasus pertambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, sorotan tertuju pada PT Hikari Jeindo (HJ) yang beroperasi di Kecamatan Langgikima. Perusahaan ini diduga memanipulasi dokumen perizinan, meskipun ironisnya telah tercatat dalam aplikasi resmi seperti MODI Minerba dan geoportal Kementerian ESDM RI.

Masalah ini memicu aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra pada Rabu (18/12/2024). Massa mendatangi kantor Dinas ESDM dan Kejaksaan Tinggi Sultra (Kejati Sultra) untuk menyuarakan tuntutan penegakan hukum terhadap PT Hikari Jeindo.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyebutkan bahwa berdasarkan data dari aplikasi MODI, PT Hikari Jeindo memiliki IUP Operasi Produksi (IUP OP) sesuai dengan SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013. Namun, Hendro mengungkapkan bahwa SK tersebut bukanlah SK IUP OP, melainkan SK terkait kenaikan pangkat ASN di lingkup Konawe Utara.

“Jelas ada indikasi pemalsuan dokumen dalam penerbitan IUP OP PT Hikari Jeindo. Ini kejahatan serius yang harus segera ditindak,” tegas Hendro.

Selain itu, PT Hikari Jeindo juga diduga menggunakan SK Bupati Konawe Utara Nomor 521 Tahun 2013 sebagai dasar persetujuan lingkungan. Namun, menurut Hendro, SK tersebut sebenarnya berkaitan dengan pembentukan tim inventarisasi dan sensus aset daerah, bukan persetujuan lingkungan.

Ampuh Sultra meminta aparat penegak hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa pemilik PT Hikari Jeindo, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen palsu tersebut.

Menurut data MODI, direksi PT Hikari Jeindo terdiri dari Anugrah Bregas Priambodo (ABP) sebagai Direktur dengan kepemilikan saham 81% dan Anwar (AW) S.Sos sebagai Komisaris dengan kepemilikan saham 19%. Kantor perusahaan ini beralamat di Jalan Kancil LR Nuri No.1, Anduonohu, Kota Kendari.

“Kami mendesak APH bertindak tegas. Jika kasus ini tidak terselesaikan, kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Hendro.

Ia juga menambahkan bahwa investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap IUP serupa yang diduga bermasalah di Sulawesi Tenggara.

“Kasus ini hanya puncak gunung es. Kami yakin ada tambang ilegal lain yang menggunakan modus serupa. Kami akan melaporkan secara kolektif temuan-temuan ini,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal harus diperketat, demi menjaga integritas hukum dan kelestarian lingkungan di Sulawesi Tenggara.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *