Stanley Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati Konawe, Fokus pada Penyelesaian Program dan Pilkada Serentak

Advertisements

KENDARI, rubriksatu.com – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, Stanley, SE, S.SiT, MM, resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Konawe pada Kamis, 15 Agustus 2024. Pelantikan dilakukan di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara oleh Penjabat Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam sambutannya setelah dilantik, Stanley menegaskan akan melanjutkan dan menyukseskan program-program yang telah direncanakan oleh Pj Bupati Konawe sebelumnya, Harmin Ramba. Ia menekankan bahwa penunjukan sebagai Pj Bupati ini bertujuan untuk melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan amanah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sebagai Pj Bupati, saya bertanggung jawab bersama DPRD untuk menjalankan pemerintahan daerah secara baik dan berkesinambungan,” ujarnya.

Stanley juga menyampaikan bahwa salah satu prioritas utamanya adalah mengawasi pelaksanaan program-program yang sudah ditetapkan dalam APBD dan memastikan bahwa penyelesaian anggaran dapat berjalan sesuai target. Ia menyoroti bahwa realisasi anggaran di beberapa daerah baru mencapai 30 persen, sehingga ini menjadi tantangan yang harus segera diatasi.

“Tugas utama kita saat ini adalah memastikan anggaran terserap optimal dan, yang lebih penting, mensukseskan Pilkada serentak yang akan digelar pada November mendatang,” tegas Stanley.

Sinergi dan Netralitas dalam Pilkada

Sementara itu, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Stanley sebagai Pj Bupati Konawe serta Muhammad Fadlansyah sebagai Pj Bupati Kolaka. Ia menegaskan bahwa waktu menuju Pilkada serentak, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, semakin dekat, yakni hanya tersisa 104 hari.

“Semua pihak harus siap, suka tidak suka. Sinergisitas antara penyelenggara, pengawas, dan pengamanan pemilu harus dipastikan berjalan tanpa hambatan,” tegas Andap.

Andap juga menekankan pentingnya netralitas Pj Bupati dalam menghadapi Pilkada. Ia memperingatkan agar Pj Bupati tidak terlibat dalam politik praktis atau memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu.

“Netralitas adalah hal yang sangat penting. Pj Bupati harus fokus pada tugas-tugas pemerintahan dan tidak terlibat dalam dukungan politik kepada paslon manapun,” jelasnya.

Delapan Indikator Kebijakan Nasional dan Larangan Bagi Pj

Dalam arahan lebih lanjut, Andap meminta agar seluruh Pj Bupati memahami dan menjalankan delapan indikator kebijakan nasional, seperti penurunan angka inflasi, pengurangan angka prevalensi stunting, peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan ekstrem, dan pengurangan tingkat pengangguran terbuka. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan Bulog untuk menjaga stabilitas harga pangan.

Selain itu, Pj Bupati juga diminta untuk mematuhi lima larangan utama yang tercantum dalam SK Mendagri dan Permendagri No. 4/2023, termasuk larangan melakukan mutasi ASN, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Semua tindakan ini harus dikoordinasikan dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Pj Gubernur,” tutup Andap.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *