Diduga Gelapkan Modal BRILink Rp120 Juta, Pria di Kendari Dicokok Buser 77

KENDARI, rubriksatu.com – Kerja sama usaha jasa transaksi keuangan BRILink di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berujung laporan polisi.

Seorang perempuan berinisial IN mengaku mengalami kerugian hingga Rp120 juta setelah menyerahkan modal usaha kepada seorang pria berinisial MSA (28).

Polresta Kendari kini menangani dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. MSA telah ditangkap oleh Tim URC Buser 77 bersama Subnit II Unit Pidum Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 22.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari kesepakatan kerja sama usaha antara IN dan MSA pada 26 Juni 2026.

Keduanya sepakat menjalankan bisnis jasa transaksi BRILink dengan skema pembagian keuntungan bulanan sebesar lima persen untuk masing-masing pihak.

“Awalnya kerja sama berjalan lancar,” kata Welliwanto dalam keterangan resminya, Selasa (27/10/2026).

Namun, seiring berjalannya waktu, persoalan mulai muncul. IN mengaku telah menyerahkan modal secara bertahap dengan total mencapai Rp120 juta.

Penyerahan pertama sebesar Rp50 juta dilakukan saat kerja sama dimulai. Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, IN kembali menyerahkan modal Rp50 juta untuk tahap kedua. Adapun sisa Rp20 juta diberikan pada tahap berikutnya.

Menurut keterangan pelapor, setiap penyerahan modal dilengkapi surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak. Dokumen tersebut kini menjadi salah satu barang bukti dalam penanganan perkara.

Persoalan mencuat ketika IN mengaku tidak lagi menerima pembagian hasil usaha sejak Oktober 2026. Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan kelanjutan kerja sama yang telah disepakati.

“Sejak Oktober 2026 sudah tidak ada lagi yang diterima korban,” beber Welliwanto.

IN kemudian meminta agar modal yang telah disetorkan dikembalikan. Namun, hingga perkara itu dilaporkan kepada polisi, uang sebesar Rp120 juta tersebut disebut belum dikembalikan.

Merasa dirugikan, IN akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan itu ke Polresta Kendari.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu rangkap surat perjanjian kerja sama bermeterai serta tangkapan layar bukti transfer yang berkaitan dengan penyerahan modal.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu rangkap surat perjanjian kerja sama bermeterai dan tangkapan layar bukti transfer. Barang bukti itu berkaitan dengan penyerahan modal yang dilakukan pelapor,” pungkas Welliwanto.

Saat ini, perkara tersebut ditangani Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *