Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Kandas, MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

JAKARTA, rubriksatu.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya, MK mengungkapkan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies Kadir dalam persidangan.

Menurut Mahkamah, persoalan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan posisi Gibran melalui mekanisme PHPU yang diajukan dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi salah satu dokumen penting dalam perkara tersebut.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen pendukung yang ditemukan dalam persidangan bukan berupa ijazah kelulusan, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut Arsul, certificate of attendance pada dasarnya menerangkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran. Dokumen tersebut berbeda dengan ijazah atau diploma yang menunjukkan seseorang telah berhasil menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” jelas Arsul.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Meski memberikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut, MK akhirnya tidak dapat mengabulkan permohonan para pemohon.

Salah satu alasan utamanya adalah persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta perseorangan warga negara.

Sementara berdasarkan ketentuan UU MK dan Peraturan MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Liliek.

Selain persoalan legal standing, Mahkamah juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Pasalnya, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, persoalan mengenai keterpenuhan syarat pendidikan setelah pelantikan dinilai menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD NRI 1945.

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon sebelumnya mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum.

Sementara untuk pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dengan putusan itu, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Namun, pertimbangan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menunjukkan pendidikan setara SMA menjadi bagian penting dari putusan tersebut. Sidang pengucapan putusan berakhir pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *