JAKARTA, rubriksatu.com – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang akan dilakukan secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025 menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Pelantikan ini diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta mendorong akselerasi pembangunan yang merata.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan ini telah disepakati bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu. Dasar hukum pelantikan serentak ini tertuang dalam Pasal 164B Undang-Undang Pilkada.
Menurut Rifqi, pelantikan serentak ini tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga momen penting untuk menyelaraskan visi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.
Rifqi bilang, presiden juga berencana mengadakan retreat khusus bagi kepala daerah terpilih untuk memberikan arahan strategis dan memastikan program daerah sejalan dengan rencana pembangunan nasional.
Kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak di Jakarta. Namun, untuk Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pelantikan akan mengikuti aturan khusus yang berlaku di wilayah tersebut. Sementara itu, kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilantik setelah putusan hukum tetap diterbitkan.
Rifqi juga menyoroti pentingnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata cara pelantikan. Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menyempurnakan regulasi ini agar proses pelantikan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan pelantikan serentak ini, diharapkan sinergi pemerintah pusat dan daerah semakin kuat, mempercepat pencapaian cita-cita pembangunan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
Laporan Redaksi