Kepala Daerah yang Bersengketa di MK, akan Dilantik Setelah Putusan Hukum Tetap Diterbitkan

Advertisements

JAKARTA, rubriksatu.com – Presiden RI dijadwalkan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 6 Februari 2025, menandai babak baru dalam sejarah demokrasi Indonesia.

Pelantikan ini akan dilaksanakan untuk kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), sementara bagi yang masih bersengketa akan dilantik setelah putusan hukum tetap diterbitkan.

Kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan dilantik serentak di Jakarta, kecuali di wilayah Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang memiliki ketentuan khusus terkait tata cara pelantikan.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pelantikan ini telah disepakati bersama antara pemerintah dan penyelenggara pemilu. Dasar hukumnya adalah Pasal 164B Undang-Undang Pilkada.

“Pelantikan ini bukan hanya seremoni, tetapi menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan program pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

Rifqi juga menyampaikan rencana Presiden RI untuk mengadakan retreat khusus bagi kepala daerah terpilih. Retreat ini bertujuan memberikan arahan strategis agar visi pembangunan daerah selaras dengan program nasional.

Komisi II DPR RI turut mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata cara pelantikan agar seluruh proses berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan pelantikan serentak ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin solid. Hal ini menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan yang merata, menuju Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *