KONAWE, rubriksatu.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan gangguan kesehatan yang dialami sejumlah siswa SMAN 20 Konawe, Kecamatan Tongauna.
RDPU yang berlangsung sekitar delapan jam tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. A. Ginal Sambari, S.Sos., M.Si. Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe terkait pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam kesimpulannya, DPRD Konawe meminta dilakukan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tongauna.
Evaluasi tersebut mencakup seluruh tahapan pengelolaan makanan, mulai dari pengadaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, penyajian hingga pendistribusian makanan kepada penerima manfaat.
DPRD juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe bersama instansi terkait memastikan penyebab gangguan kesehatan yang dialami siswa berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan laboratorium.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyebab kejadian diketahui secara jelas dan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut.
Salah satu poin utama dalam kesimpulan RDPU adalah permintaan penghentian sementara pelayanan SPPG yang berkaitan dengan kejadian di Tongauna.
DPRD Konawe memperkuat langkah Satgas Kabupaten Konawe yang sebelumnya telah menghentikan sementara pelayanan SPPG Tongauna hingga proses investigasi selesai dan hasil pemeriksaan diperoleh.
Pelayanan SPPG tersebut baru dapat kembali dilaksanakan setelah dinyatakan memenuhi standar kesehatan, higiene, sanitasi, dan keamanan pangan oleh instansi berwenang.
Selain SPPG Tongauna, DPRD Konawe juga meminta pelayanan SPPG di Kasupute disuspend selama 20 hari. Penghentian sementara tersebut dilakukan sembari menunggu perbaikan tata kelola.
DPRD juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas apabila hasil investigasi Labkesda dan Polres Konawe menemukan adanya kelalaian fatal dalam sistem pengelolaan makanan oleh mitra SPPG.
Jika pelanggaran terbukti, DPRD meminta BGN mempertimbangkan pemutusan kontrak kemitraan secara sepihak serta memasukkan yayasan terkait ke dalam daftar hitam program nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
BGN melalui KPPG juga diminta memberikan tindakan terhadap pengelola, pemasok, maupun pihak lain yang terbukti lalai atau melanggar standar keamanan pangan.
DPRD Konawe meminta BGN/KPPG, Dinas Kesehatan, pengelola SPPG, serta seluruh pihak terkait memperketat langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Langkah tersebut antara lain pemeriksaan kelayakan bahan pangan sebelum digunakan, pengawasan proses pengolahan dan penyimpanan makanan, serta penerapan standar kualitas, higiene, dan sanitasi terhadap dapur, peralatan maupun petugas penjamah makanan.
Pengendalian waktu konsumsi dan suhu makanan selama proses distribusi juga menjadi perhatian.
Tim pengemasan diminta mencantumkan waktu selesai memasak serta batas maksimal waktu konsumsi pada setiap makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat.
Selain itu, setiap SPPG diminta menerapkan sistem penyimpanan sampel makanan atau retained sample.
Setiap menu harian wajib disisihkan satu porsi dan disimpan di lemari pendingin khusus selama 1×24 jam. Sampel tersebut dapat digunakan sebagai bahan pembanding apabila sewaktu-waktu terjadi laporan gangguan kesehatan setelah makanan dikonsumsi.
Setiap SPPG juga diminta memiliki standar operasional prosedur (SOP) khusus dalam menangani dugaan keracunan makanan maupun Kejadian Luar Biasa (KLB).
Tak hanya SPPG Tongauna, DPRD Konawe meminta BGN melakukan investigasi, pengawasan, dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di Kabupaten Konawe.
Pengawasan diminta mencakup seluruh rantai pelaksanaan program MBG, mulai dari dapur pengolahan makanan, pemasok bahan baku, proses pengolahan dan distribusi hingga petugas yang terlibat.
DPRD juga meminta seluruh SPPG di Konawe mengutamakan penggunaan bahan baku dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada di Kabupaten Konawe.
Dinas Kesehatan diminta melakukan pendataan sekaligus pengawasan terhadap pemasok bahan baku MBG, termasuk memastikan ketersediaan pasokan serta pemenuhan standar produk yang digunakan.
Fungsi pengawasan yayasan terhadap kepala SPPG yang ditunjuk juga menjadi sorotan DPRD.
Apabila ditemukan pelanggaran SOP, termasuk tidak adanya label masa kedaluwarsa pada wadah makanan, DPRD menilai yayasan perlu bertanggung jawab terhadap fungsi kontrol harian yang seharusnya dijalankan.
DPRD Konawe menegaskan keselamatan dan kesehatan siswa sebagai penerima manfaat harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG.
Program tersebut tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan standar kesehatan, higiene, sanitasi, dan keamanan pangan.
Selanjutnya, DPRD Konawe akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hasil RDPU serta meminta instansi terkait menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas kejadian tersebut.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian, pelanggaran standar, maupun pelanggaran hukum, DPRD meminta pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor Redaksi












