BOGOR, rubriksatu.com – Sepuluh bangunan yang disebut memiliki fasilitas layaknya “apartemen” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya dibongkar, Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran menggunakan satu alat berat dan dipimpin langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi.
“Total 10 unit. Hari ini beres,” kata Mashudi di sela proses pembongkaran.
Namun, persoalan di balik bangunan tersebut tidak berhenti setelah bangunan diratakan. Pemeriksaan internal Kemenimipas justru menemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyebut kesimpulan tersebut masih bersifat sementara. Tim pemeriksa masih mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen dan bukti lainnya sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” kata Rudi saat memberikan keterangan di Lapas Cibinong, Rabu (30/9).
Menurut Rudi, dugaan tersebut berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dan masuk kategori pelanggaran berat. Namun, Kemenimipas belum menetapkan siapa pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Sebelum dibongkar, seluruh bangunan dan fasilitas di dalamnya telah didokumentasikan serta diinventarisasi oleh tim pemeriksa.
Hasil pemeriksaan sementara juga menemukan bahwa bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” ujar Rudi.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman Kemenimipas untuk mengetahui asal-usul pembangunan sekaligus pihak yang menggunakan fasilitas tersebut.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan dugaan “kluster mewah” saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Ombudsman menyebut terdapat sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Tim juga menemukan seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan, meski petugas lapas disebut menghalangi komunikasi dengan yang bersangkutan.
Temuan itu kemudian menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI. Dalam perkembangan pemeriksaan, Kemenimipas dan Komisi XIII menyepakati pembongkaran fasilitas tersebut saat melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong.
Selain persoalan bangunan, pemeriksaan juga menelusuri fasilitas lain yang berada di kompleks tersebut, termasuk tempat kebugaran dan ruangan yang direncanakan menjadi simulator golf.
Kemenimipas juga masih mendalami siapa yang membangun dan menggunakan fasilitas tersebut serta pihak yang diduga membiarkan keberadaannya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan lahan tempat bangunan tersebut berdiri merupakan aset Pemkab Bogor. Lahan itu dimanfaatkan pihak Lapas Cibinong melalui skema pinjam pakai yang persetujuannya diterbitkan pada 2026.
Karena itu, pembongkaran 10 bangunan tersebut belum menjadi akhir dari persoalan. Kemenimipas masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak yang terlibat, serta kemungkinan pelanggaran yang terjadi.
Hasil pemeriksaan lengkap selanjutnya akan disampaikan kepada Komisi XIII DPR RI setelah seluruh keterangan dan bukti selesai dianalisis.
Editor Redaksi






