KENDARI, rubriksatu.com — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan terkait dugaan perselisihan rumah tangga yang melibatkan seorang anggota Brimob Polda Sultra berinisial LON (36).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., mengatakan laporan yang dibuat oleh pihak istri berinisial RMR (29) telah diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran terkait.
Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana ditangani penyidik PPA Ditreskrimum Polda Sultra. Sementara laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani Bidpropam Polda Sultra.
“Laporan polisi LP/B/455/IX/2026/SPKT/POLDA Sultra tanggal 18 September 2026, dugaan tindak pidana KDRT dan perzinahan langsung ditangani oleh PPA Ditkrimum dan pengaduan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik sudah diterima juga oleh Bidpropam melalui dumas di QR Code dan juga sedang ditangani oleh Bidpropam,” ujar Kombes Pol Iis Kristian, Minggu (20/9/2026).
Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, personel berinisial LON saat ini telah diamankan dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Mako Brimob Polda Sultra.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kombes Pol Iis Kristian menegaskan, Polda Sultra tidak akan memberikan keistimewaan kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Iis menyebut, setiap anggota Polri yang terbukti melanggar aturan, baik terkait kode etik, disiplin maupun tindak pidana, akan diproses sesuai ketentuan.
“Polda Sultra berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran kode etik, disiplin, maupun tindak pidana. Tidak ada keistimewaan, seluruh proses hukum dan penegakan aturan internal akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Polda Sultra memastikan proses pemeriksaan terhadap LON akan berjalan sesuai mekanisme hukum dan aturan internal Polri. Status dugaan pelanggaran maupun tindak pidana tersebut selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Editor Redaksi












