KENDARI, rubriksatu.com — Penggeledahan sebuah kamar indekos di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, justru berujung pada temuan puluhan mata busur.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial GI (22), warga Kelurahan Kapoiala, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
GI diamankan Tim URC Buser 77 bersama Subnit 1 Satreskrim Polresta Kendari yang berkolaborasi dengan Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari, Sabtu (8/8/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan anggota Satresnarkoba terkait dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar indekos milik teman GI.
Namun, dalam penggeledahan tersebut polisi justru menemukan sejumlah mata busur dan ketapel.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar indekos milik temannya, ditemukan sejumlah mata busur dan ketapel,” kata Welliwanto, Minggu (9/8/2026).
Dari lokasi, polisi menyita 21 mata busur dan dua buah ketapel.
Barang bukti tersebut memiliki ukuran yang bervariasi. Sebanyak 13 mata busur memiliki besi penusuk sekitar 12,5 sentimeter dan dilengkapi ekor berwarna merah berbahan tali rafia.
Polisi juga menemukan mata busur dengan panjang besi penusuk sekitar 13 hingga 19 sentimeter dengan warna dan bentuk ekor yang berbeda.
Setelah diamankan, GI dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik kemudian menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan GI sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan senjata penusuk.
“Yang bersangkutan kami proses terkait kepemilikan senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Welliwanto.
GI selanjutnya diproses berdasarkan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih mendalami asal-usul 21 mata busur dan dua ketapel tersebut serta tujuan kepemilikannya.
Editor Redaksi










