IMIK Jakarta Tantang Kejagung dan Bareskrim Segel Tambang PT ST Nickel Resources, Usut Dugaan Pembeking

JAKARTA, rubriksatu.com – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta menyatakan akan melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut dilakukan PT ST Nickel Resources (SNR) kepada sejumlah lembaga negara.

Organisasi mahasiswa itu mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), BKPM, serta Danantara RI untuk mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Sekretaris Umum IMIK Jakarta, Irvan Febriyansyah Ridham, menuding PT ST Nickel Resources diduga beberapa kali melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum dan tanpa izin resmi tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan hasil dokumentasi dan peta lapangan, alat berat milik perusahaan diduga beroperasi di wilayah IUP PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Desa Amonggedo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, tanpa izin yang sah,” ujar Irvan, Sabtu (25/7/2026).

Menurut IMIK Jakarta, perusahaan tersebut diduga telah menggarap sekitar tujuh hektare lahan yang diklaim merupakan wilayah IUP PT Multi Bumi Sejahtera selama periode 2024–2025. Dari aktivitas itu, IMIK menduga terdapat pengiriman sekitar 10 tongkang bijih nikel.

Atas dasar itu, IMIK mendesak pemerintah menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

“Kami mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba, BKPM RI, dan Danantara RI untuk segera menutup total seluruh aktivitas PT ST Nickel Resources. Jika terbukti melanggar, hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Irvan.

IMIK juga menduga perusahaan beroperasi tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang masih berlaku serta menyoroti dugaan penggunaan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan ore nikel.

Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan Jalan

Dalam keterangannya, IMIK menyebut aktivitas hauling ore nikel PT ST Nickel Resources menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) menggunakan sejumlah ruas jalan kabupaten, provinsi, hingga nasional.

IMIK mengutip pernyataan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe, Febri Malaka, yang sebelumnya menyebut belum pernah menerima koordinasi dari perusahaan terkait pemanfaatan jalan kabupaten.

“Selama saya menjabat sebagai Plt Kadis, tidak pernah ada koordinasi dari pihak perusahaan mengenai aktivitas mereka di Kecamatan Amonggedo,” ujar Febri pada 17 Juni 2025.

Menurut Febri, setiap perusahaan yang memanfaatkan infrastruktur milik pemerintah daerah seharusnya melakukan koordinasi agar operasional berjalan sesuai regulasi dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Muh. Rajulan, sebelumnya juga menyampaikan bahwa izin dispensasi penggunaan jalan PT ST Nickel Resources telah berakhir dan saat itu masih dalam proses pengurusan.

IMIK Jakarta mendesak Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, serta Kementerian ESDM melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas pertambangan dan pengangkutan ore nikel yang dipersoalkan.

Selain meminta penyegelan lokasi tambang apabila ditemukan pelanggaran, IMIK juga meminta aparat mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat apabila terdapat indikasi tindak pidana.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal ini serta menyelidiki apabila ada pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap pelanggaran tersebut,” ujar Irvan.

IMIK juga menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada DPR RI, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian ESDM, dan BKPM agar dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, PT ST Nickel Resources, Kementerian ESDM, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan IMIK Jakarta.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *