PT SJAP Tegaskan Dana Bagi Hasil Plasma Dibayar Rutin, Tunjukkan Bukti Transfer ke Koperasi

KONAWE – PT Surja Jaya Agrindo Perkasa (SJAP) membantah tudingan yang menyebut perusahaan tidak membayarkan dana bagi hasil kebun plasma kepada masyarakat pemilik lahan di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Melalui Humas dan Legal PT SJAP, Arif Budiman, perusahaan menegaskan bahwa pembayaran dana bagi hasil dilakukan secara rutin setiap bulan melalui rekening koperasi yang telah disepakati dalam skema kemitraan.

PT SJAP merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Konawe, termasuk Kecamatan Wonggeduku. Dalam pola kemitraan yang diterapkan, pengelolaan kebun plasma menggunakan skema bagi hasil antara kebun inti yang dikelola perusahaan dan kebun plasma milik masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dana bagi hasil tersebut, kata Arif, tidak disalurkan langsung kepada anggota, melainkan ditransfer ke rekening Koperasi Produsen Sawit Wonua Mepokoaso (KP SWM) sebagai lembaga yang bertugas mengelola dan mendistribusikan hak para anggota koperasi.

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas tudingan yang sebelumnya dilontarkan oleh Aspin, advokat yang mendampingi sejumlah masyarakat pemilik lahan. Dalam keterangannya melalui salah satu media, Aspin menyebut PT SJAP tidak pernah membayarkan dana bagi hasil selama empat tahun.

Arif menegaskan tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta.

“Kami secara konsisten selalu membayar dana bagi hasil melalui rekening Koperasi Produsen Sawit Wonua Mepokoaso. Seluruh bukti transaksinya kami pegang,” ujar Arif sembari menunjukkan dokumen berisi bukti transfer pembayaran kepada koperasi.

Menurutnya, perusahaan telah memenuhi kewajibannya sejak tahun 2021 hingga sekarang. Karena itu, apabila terdapat persoalan antara pengurus koperasi dan sebagian anggotanya terkait penyaluran dana, hal tersebut merupakan persoalan internal koperasi.

“Apa yang disampaikan perwakilan masyarakat tersebut keliru, karena faktanya kami membayarkan dana bagi hasil itu setiap bulan,” tegasnya.

Arif juga menyebut penyaluran dana plasma di wilayah lain yang dikelola perusahaan, seperti Kecamatan Pondidaha dan Puriala, selama ini berjalan lancar tanpa kendala.

Terkait polemik yang berkembang, PT SJAP mengungkapkan bahwa sengketa antara sejumlah anggota koperasi dan pengurus KP SWM telah ditangani Polda Sulawesi Tenggara sejak 2025. Dalam proses penyelidikan tersebut, perusahaan juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Ia mengimbau seluruh pihak, khususnya anggota koperasi yang tengah berselisih, agar menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.

Di sisi lain, PT SJAP juga telah melaporkan sejumlah oknum warga ke Polres Konawe atas dugaan memanen buah sawit secara ilegal di areal perkebunan milik perusahaan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/24/VII/2026/Satreskrim tertanggal 19 Juli 2026.

Secara terpisah, konsultan hukum PT SJAP, Dr. Amir Faisal, S.H., M.H., meminta penyidik Satreskrim Polres Konawe segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *