Rp10 Miliar untuk Jaksa dan Polisi, Benarkah Kebutuhan Masyarakat Bukan Prioritas Wali Kota Kendari?

Oleh : Mirkas

Ketua RW 05, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

KENDARI, rubriksatu.com – Keputusan Pemerintah Kota Kendari mengalokasikan hibah senilai sekitar Rp10 miliar untuk pembangunan mess Kejaksaan dan pagar institusi Polri mengundang ruang diskusi yang luas di tengah masyarakat.

Kebijakan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran ini menuai berbagai sorotan. Sebab, proyek yang diperuntukkan kepada institusi penegak hukum tersebut dilakukan di tengah kondisi efisiensi anggaran, yang kerap jadi senjata pemerintah untuk menjawab keluhan masyarakat terkait infrastruktur dasar yang dibutuhkan.

Persoalan ini sesungguhnya bukan semata-mata tentang legalitas pemberian hibah, melainkan menyangkut bagaimana pemerintah menentukan skala prioritas penggunaan uang rakyat.

Secara regulasi, pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk memberikan hibah kepada instansi vertikal sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang mempersoalkan aspek hukumnya apabila seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah kebijakan tersebut merupakan pilihan yang paling tepat di tengah banyaknya kebutuhan dasar masyarakat Kota Kendari yang hingga kini masih belum terselesaikan?

Selama beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota Kendari hampir selalu menyampaikan bahwa kemampuan APBD sangat terbatas. Alasan keterbatasan anggaran itu pula yang kerap digunakan untuk menjelaskan mengapa sejumlah program pembangunan berjalan lambat, mengapa penanganan banjir belum maksimal, mengapa persoalan sampah belum kunjung tuntas, hingga mengapa masih banyak infrastruktur jalan dan drainase yang membutuhkan perhatian serius.

Bahkan, kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Puwatu masih menjadi sorotan berbagai pihak. Permasalahan lingkungan, pengelolaan sampah, rumah tidak layak huni, hingga fasilitas publik di sejumlah wilayah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.
Ironisnya, di tengah berbagai persoalan tersebut, pemerintah justru mampu menyediakan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan fasilitas institusi penegak hukum.

Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai arah keberpihakan anggaran daerah.

Masyarakat tentu memahami pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum. Hubungan kelembagaan yang baik memang diperlukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan penegakan hukum.

Namun, sinergi tidak selalu harus diwujudkan melalui hibah bernilai miliaran rupiah, terlebih ketika masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan hidup sehari-hari.

Di sisi lain, Kejaksaan maupun Kepolisian merupakan institusi negara yang memperoleh alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, wajar apabila muncul pertanyaan mengapa APBD Kota Kendari justru diarahkan untuk membiayai fasilitas yang pada dasarnya juga menjadi bagian dari kebutuhan institusi yang memiliki sumber pendanaan tersendiri.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini menjadi semakin sensitif apabila dikaitkan dengan janji-janji politik yang disampaikan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, bersama Wakil Wali Kota Sudirman saat masa kampanye. Sebagian program unggulan yang dijanjikan kepada masyarakat masih dalam proses atau belum sepenuhnya terealisasi.

Dalam kondisi demikian, setiap keputusan penggunaan anggaran tentu akan dibandingkan oleh publik. Masyarakat akan bertanya, mengapa pembangunan mess dan pagar institusi penegak hukum dapat diprioritaskan, sementara kebutuhan warga yang lebih mendesak masih menunggu kepastian.

Tidak sedikit pula yang kemudian membangun berbagai persepsi atas kebijakan tersebut. Ada yang menilai bahwa perhatian besar pemerintah kepada institusi penegak hukum dapat menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah daerah sedang berupaya membangun kedekatan khusus dengan aparat penegak hukum. Persepsi seperti ini memang dapat muncul dalam ruang publik, tetapi penting ditegaskan bahwa persepsi bukanlah bukti, dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya motif tertentu tanpa fakta yang mendukung.

Justru karena potensi munculnya persepsi semacam itu, pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan secara terbuka alasan, urgensi, dan manfaat langsung dari pemberian hibah tersebut kepada masyarakat.

Transparansi menjadi kunci agar setiap kebijakan tidak menimbulkan kecurigaan ataupun menggerus kepercayaan publik.
Pada akhirnya, kepemimpinan tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan aturan.

Seorang pemimpin juga dituntut memiliki kepekaan sosial dalam menentukan prioritas. APBD bukan sekadar dokumen angka, melainkan cerminan keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya.

Ketika masyarakat masih bergelut dengan jalan rusak, banjir yang terus berulang, persoalan sampah yang belum tertangani optimal, rumah tidak layak huni, dan berbagai kebutuhan pelayanan dasar lainnya, maka setiap rupiah yang dialokasikan kepada sektor lain akan selalu menjadi bahan evaluasi publik.

Pemimpin yang baik bukan hanya mampu menjelaskan bahwa suatu kebijakan diperbolehkan secara hukum, tetapi juga mampu meyakinkan masyarakat bahwa kebijakan tersebut merupakan pilihan yang paling adil, paling mendesak, dan paling bermanfaat bagi kepentingan warga.

Karena pada akhirnya, yang akan dikenang bukanlah besarnya nilai hibah yang diberikan kepada sebuah institusi, melainkan sejauh mana anggaran daerah benar-benar menghadirkan perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat Kota Kendari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *