KENDARI, rubriksatu.com – Dugaan praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan kembali mencuat di Kota Kendari. Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara mendesak aparat penegak hukum segera mengusut aktivitas yang disebut-sebut melibatkan PT Dua Putra Sulawesi.
Menurut AMAN Sultra, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM, termasuk BBM bersubsidi yang merupakan komoditas strategis dan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Kepala Bidang Advokasi dan Pergerakan AMAN Sultra, Ikram, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran awal terkait dugaan aktivitas penampungan BBM tersebut.
“Kami menyoroti dugaan adanya aktivitas penampungan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ada pengisian tangki yang diduga milik PT Dua Putra Sulawesi di salah satu lokasi penampungan di Kelurahan Bonggoeya, Kota Kendari, pada malam hari,” ujar Ikram, Minggu (28/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh organisasinya, AMAN Sultra meminta kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, asal-usul BBM, dokumen perizinan, hingga mekanisme distribusi yang dijalankan.
Menurut Ikram, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan itu tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Lakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas kegiatan, sumber BBM, serta mekanisme distribusi yang dilakukan pihak terkait,” tegasnya.
AMAN Sultra juga menilai lemahnya pengawasan di sektor distribusi energi dapat membuka ruang terjadinya praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik. Karena itu, mereka meminta proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta kepolisian dan instansi terkait segera turun melakukan investigasi. Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” lanjut Ikram.
Selain itu, Ikram mengklaim pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya oknum anggota kepolisian yang membekingi aktivitas tersebut. Namun, ia tidak menyebutkan identitas oknum yang dimaksud dan menyatakan informasi tersebut akan disampaikan kepada penyidik apabila proses hukum berjalan.
“Kami telah mengantongi nama oknum yang diduga terlibat membekingi aktivitas tersebut. Informasi itu akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditelusuri secara profesional,” katanya.
AMAN Sultra menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi itu juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan adanya unsur pidana.
Sementara itu, Humas PT Dua Putra Sulawesi membantah tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan. Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari KonkritSultra.com, manajemen menyatakan hingga informasi tersebut dipublikasikan tidak ada komunikasi maupun permintaan konfirmasi dari media yang pertama kali memberitakan dugaan tersebut.
“Setiap pemberitaan yang menyangkut dugaan pelanggaran tentu harus mengedepankan prinsip keberimbangan. Pihak yang diberitakan seharusnya diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan agar informasi yang diterima publik tetap utuh,” ujar Humas PT Dua Putra Sulawesi.
Manajemen menegaskan seluruh aktivitas perusahaan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT Dua Putra Sulawesi juga membantah melakukan kegiatan ilegal maupun pelanggaran terkait distribusi dan penampungan BBM.
Perusahaan menyatakan hingga saat ini tidak terdapat keputusan ataupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan PT Dua Putra Sulawesi terlibat dalam praktik ilegal sebagaimana tuduhan yang berkembang.
Karena itu, manajemen meminta agar setiap dugaan tidak langsung dijadikan kesimpulan sebelum melalui proses penyelidikan, pemeriksaan, dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, PT Dua Putra Sulawesi menegaskan tetap menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Namun, perusahaan berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Editor Redaksi






