KENDARI, rubriksatu.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR SULTRA) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan oleh PT Mandala Jayakarta di Desa Boelamo, Kabupaten Konawe Utara.
GEMPUR SULTRA menyebut dugaan aktivitas tersebut berlangsung pada periode 2015 hingga 2021, dengan luasan kawasan yang diduga terdampak mencapai kurang lebih 32 hektare.
Ketua Harian GEMPUR SULTRA, Ikbal Buton, meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Menurutnya, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka seluruh rangkaian kegiatan perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak melihat persoalan ini hanya sebagai persoalan administrasi perizinan. Jika benar terdapat aktivitas pertambangan pada kawasan hutan tanpa izin kehutanan yang diwajibkan, maka harus diperiksa secara menyeluruh siapa yang bertanggung jawab, berapa luas kawasan yang digunakan, berapa lama kegiatan berlangsung, serta apa dampak dan kerugian yang ditimbulkan,” tegas Ikbal.
GEMPUR SULTRA menilai dugaan penggunaan kawasan hutan tersebut perlu terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan.
Hal itu penting karena ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan dan perizinan dapat berubah sesuai periode kegiatan. Karena itu, status kawasan, jenis izin yang dimiliki perusahaan, dokumen lingkungan, serta ketentuan yang berlaku pada 2015–2021 perlu diperiksa secara objektif.
GEMPUR SULTRA juga meminta aparat menelusuri dokumen kehutanan, pertambangan dan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan pada periode tersebut.
“Yang harus dibuka adalah dokumennya. Apakah kawasan tersebut benar berstatus kawasan hutan, izin apa yang dimiliki, kapan diterbitkan, untuk kegiatan apa, dan apakah seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi. Jangan sampai kesimpulan dibuat hanya berdasarkan informasi sepihak,” ujar Ikbal.
Selain aspek legalitas penggunaan kawasan, GEMPUR SULTRA meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan di lokasi yang diduga terdampak.
Menurut mereka, apabila benar terdapat pembukaan kawasan sekitar 32 hektare, perlu diketahui secara pasti tingkat perubahan tutupan vegetasi, kondisi tanah, tata air, sedimentasi, hingga kemungkinan dampak terhadap ekosistem sekitar.
Karena itu, GEMPUR SULTRA mendorong instansi berwenang melakukan verifikasi dan pengukuran lapangan serta audit lingkungan apabila diperlukan.
Hasil pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat kerusakan lingkungan dan sejauh mana dampaknya.
GEMPUR SULTRA juga meminta dilakukan penghitungan terhadap potensi kewajiban penerimaan negara maupun kerugian negara apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran.
Ikbal menegaskan, apabila penyelidikan menemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat diminta menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Tidak hanya pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, pengelolaan kegiatan, penguasaan kawasan maupun pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut, sepanjang didukung alat bukti.
“Kalau benar kawasan hutan digunakan tanpa izin yang dipersyaratkan dan kemudian terjadi kerusakan lingkungan, maka kami meminta aparat penegak hukum mengusut sampai tuntas. Jangan hanya melihat siapa yang bekerja di lapangan, tetapi telusuri juga pihak yang memberikan perintah, pihak yang memperoleh keuntungan, dokumen perizinannya, hingga aliran hasil dari kegiatan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” katanya.
GEMPUR SULTRA menyatakan dugaan tersebut perlu dilihat dalam perspektif ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup yang berlaku pada saat kegiatan berlangsung.
Mereka juga meminta aparat memperhatikan ketentuan peralihan dan perubahan regulasi agar proses penegakan hukum tidak keliru dalam menerapkan aturan.
Atas persoalan tersebut, GEMPUR SULTRA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat dan instansi terkait.
Pertama, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT Mandala Jayakarta di Desa Boelamo.
Kedua, memeriksa seluruh dokumen perizinan perusahaan pada periode 2015–2021, terutama dokumen yang berkaitan dengan kehutanan, pertambangan dan lingkungan.
Ketiga, melakukan verifikasi serta pengukuran lapangan untuk memastikan luasan kawasan yang diduga terdampak sekitar 32 hektare.
Keempat, melakukan pemeriksaan atau audit lingkungan guna mengetahui tingkat kerusakan ekologis apabila ditemukan adanya perubahan atau kerusakan kawasan.
Kelima, menghitung potensi kerugian negara dan kewajiban perusahaan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Ikbal menegaskan GEMPUR SULTRA tidak bermaksud menghakimi perusahaan maupun pihak tertentu.
Menurutnya, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum, pemeriksaan dokumen, fakta lapangan dan alat bukti yang sah.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta negara bekerja berdasarkan hukum dan bukti. Kalau dugaan itu tidak benar, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau benar terjadi penggunaan kawasan hutan tanpa izin dan kerusakan lingkungan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum dan pemulihan lingkungan,” pungkas Ikbal.
Editor Redaksi






