KONAWE, rubriksatu.com – Gelombang kritik terhadap kepemimpinan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe, Kompol Tira Wijaya, mulai mencuat dari dalam institusi yang dipimpinnya sendiri. Sejumlah pegawai mengeluhkan kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada sumber daya manusia yang selama ini membangun dan membesarkan BNNK Konawe.
Sorotan tersebut bukan datang dari pihak luar, melainkan dari pegawai internal yang mengaku menjadi korban kebijakan mutasi, pemberhentian, hingga perlakuan yang dianggap tidak menghargai kontribusi pegawai lama.
Seorang petugas keamanan (security) yang mengaku diberhentikan secara sepihak mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku tidak pernah menerima penjelasan yang jelas terkait alasan penghentian tugasnya.
“Saya tidak tahu apa kesalahan saya. Tiba-tiba kepala BNNK menyampaikan agar saya tidak lagi masuk bekerja mulai besok,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan salah seorang pegawai yang mengaku telah menjadi bagian dari perjuangan panjang BNNK Konawe sejak masih berada di bawah Pemerintah Kabupaten Konawe hingga bertransformasi menjadi instansi vertikal di bawah BNN RI.
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan saat ini justru membuat banyak pegawai lama tersingkir dari lingkungan kerja yang selama ini mereka bangun.
“Lebih dari 20 pegawai sudah dipindahkan. Kami yang merintis dan berjuang membesarkan BNNK Konawe sampai menjadi instansi vertikal. Sekarang justru kami yang tersingkir,” ungkapnya dengan nada emosional, Selasa (9/6/2026).
Bahkan dirinya, menilai kebijakan pimpinan saat ini cenderung tidak mempertimbangkan loyalitas maupun rekam jejak pegawai yang telah lama mengabdi.
Parahnya lagi, sejumlah pegawai mengaku merasa kehilangan kenyamanan bekerja akibat pola kepemimpinan yang dinilai terlalu kaku dan minim komunikasi.
Selain persoalan mutasi, muncul pula kritik terkait masuknya tenaga honorer maupun PMPM dari luar Kabupaten Konawe. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai lama yang menilai SDM lokal justru semakin tersisih.
“Sekarang bisa dicek sendiri. Banyak yang masuk dari luar daerah, sementara pegawai yang sudah lama bekerja di Konawe justru dipindahkan atau tidak lagi diberi ruang,” kata salah seorang pegawai.
Keluhan tersebut turut dirasakan Didin, PPPK paruh waktu yang kini kembali bertugas di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Konawe setelah tidak lagi berkantor di BNNK.
“Saya dipindahkan dan sekarang kembali bertugas di BKD. Sebelumnya saya di BNNK,” ujarnya singkat.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala BNNK Konawe, Kompol Tira Wijaya, membenarkan adanya sejumlah pegawai yang tidak lagi bertugas di lingkungan BNNK Konawe.
Menurutnya, pemindahan dilakukan berdasarkan evaluasi kedisiplinan pegawai.
“Sembilan orang kalau tidak salah sudah dipindahkan karena tidak disiplin,” kata Tira saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Tira menjelaskan bahwa status BNNK Konawe sebagai instansi vertikal menuntut adanya penyesuaian standar sumber daya manusia, termasuk persyaratan pendidikan dan usia pegawai.
Selain itu, terkait keberadaan tenaga honorer maupun PMPM dari luar daerah, Tira menyebut hal tersebut dilakukan untuk mendukung cakupan pelayanan BNNK Konawe yang meliputi Kabupaten Konawe, Konawe Utara, dan Kolaka Timur.
“Sesuai wilayah pelayanan kami, termasuk Konut dan Koltim,” ujarnya.
Diketahui, sejak Juli 2024 BNNK Konawe resmi berstatus sebagai instansi vertikal di bawah Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Sebelumnya, lembaga tersebut berada di bawah pembinaan Pemerintah Kabupaten Konawe.
Meski demikian, kritik yang bermunculan dari internal menunjukkan bahwa proses transisi kelembagaan tersebut masih menyisakan persoalan yang memerlukan perhatian serius. Transparansi kebijakan kepegawaian, komunikasi internal, serta penghargaan terhadap pegawai yang telah lama mengabdi dinilai menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi agar tidak memicu kegaduhan berkepanjangan di tubuh BNNK Konawe.
Laporan Asman









