KENDARI, rubriksatu.com – Polemik dugaan penjualan limbah ban dari Kawasan Berikat Morosi kembali memanas. Kali ini, Barisan Pemantau Hukum (BPH) menyoroti peran Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe yang diduga ikut bertanggung jawab atas keluarnya puluhan ribu ton limbah ban melalui jetty PT Pelabuhan Muara Sampara (PMS).
Sorotan tersebut muncul setelah terungkap bahwa Surat Izin Berlayar (SIB) kapal tongkang yang mengangkut limbah ban dari Kawasan Berikat Morosi diterbitkan oleh Syahbandar Molawe. Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai proses pengawasan dan legalitas pengiriman limbah yang kini menjadi perhatian publik.
Ketua Umum Barisan Pemantau Hukum (BPH), Awaluddin, ST, menilai penerbitan SIB tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan pemberian izin pelayaran.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mendalami seluruh proses administrasi hingga terbitnya dokumen pelayaran tersebut guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang terjadi.
“Kami meminta Kepolisian maupun Kejaksaan segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan keterlibatan pihak Syahbandar Molawe dalam pengeluaran limbah ban dari Kawasan Berikat Morosi. Semua pihak yang memiliki peran dalam proses ini harus diperiksa,” tegas Awaluddin.
Aktivis alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Yogyakarta itu mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum tertentu agar Surat Izin Berlayar kapal tongkang yang memuat limbah ban tersebut dapat diterbitkan.
Meski demikian, Awaluddin meminta aparat penegak hukum melakukan pembuktian secara profesional dan independen agar seluruh dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat terjawab secara terang benderang.
Lebih lanjut, BPH juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang pejabat di lingkungan Syahbandar Molawe yang berinisial SRA.
“Informasi yang kami peroleh mengarah kepada seorang kepala seksi berinisial SRA. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan di ruang publik,” ujarnya.
Menurut Awaluddin, kasus dugaan penjualan limbah ban dari Kawasan Berikat Morosi tidak boleh berhenti pada pihak-pihak lapangan semata. Ia menilai aparat penegak hukum harus berani menelusuri seluruh rantai proses yang memungkinkan limbah tersebut dapat keluar dan dikirim melalui jalur pelabuhan.
“Jangan sampai penanganan kasus ini hanya menyentuh bagian hilir, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi dan pengawasan luput dari pemeriksaan. Publik menunggu keberanian aparat untuk mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya,” katanya.
BPH juga mengingatkan bahwa apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan publik agar penanganan perkara berjalan transparan.
“Kami memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja. Namun jika tidak ada langkah yang jelas, kami akan turun ke jalan. Ini bukan sekadar soal limbah ban, tetapi soal integritas pengawasan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KUPP Kelas I Molawe maupun pihak yang disebut dalam pernyataan BPH terkait tudingan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Editor Redaksi












