KONAWE, rubriksatu.com – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mulai terkuak.
Di balik sistem pencairan dana yang dilakukan secara non-tunai langsung ke rekening penerima, muncul dugaan adanya mekanisme setoran balik yang harus diberikan oleh pegawai kepada Kepala Puskesmas (Kapus) setelah dana dicairkan.
Informasi tersebut diungkapkan salah seorang tenaga kesehatan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku praktik tersebut bukan hal baru dan telah berlangsung cukup lama di lingkungan puskesmas.
Menurut sumber, sebelum Dana BOK dicairkan, pihak puskesmas terlebih dahulu menggelar rapat internal untuk menentukan besaran uang yang wajib disetor oleh masing-masing penerima dana.
“Dalam rapat itu sudah ditegaskan berapa nilai yang harus kami setor setelah dana tersebut kami tarik dari rekening,” ungkapnya Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, setiap penerima Dana BOK diwajibkan menyerahkan sejumlah uang sesuai nominal yang telah ditentukan dalam rapat tersebut. Bahkan, besaran potongan yang harus disetor disebut mencapai hingga 40 persen dari dana yang diterima.
“Soal distribusi hasil pemotongan tersebut kami tidak tahu secara pasti. Yang jelas, uang yang sudah dipatok nilainya hingga 40 persen itu kami serahkan kepada Kapus,” katanya.
Sumber tersebut mengaku para pegawai hanya mengikuti arahan yang telah disepakati dalam rapat internal tanpa mengetahui secara pasti ke mana aliran dana tersebut bermuara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana yang terkumpul dari sejumlah puskesmas diduga tidak berhenti di tingkat kepala puskesmas. Dana tersebut disebut-sebut kembali diserahkan kepada salah satu oknum pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe.
“Tanpa saya jelaskan, bapak sudah tahulah ke mana dana itu,” ujarnya singkat.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi menjadi persoalan serius karena menyangkut penggunaan Dana BOK yang sejatinya diperuntukkan untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat dan operasional program kesehatan di tingkat puskesmas.
Menanggapi informasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe, Yones, SE., MM., mengaku belum mengetahui adanya dugaan pemotongan Dana BOK sebagaimana yang disampaikan sumber.
Bahkan Yones menegaskan bahwa sejak dipercaya memimpin Dinas Kesehatan, dirinya selalu mengingatkan seluruh kepala puskesmas agar menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kalau memang ada oknum yang bermain, saya berharap agar ditelusuri dan diungkap siapa orangnya,” tegas Yones.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas untuk menelusuri kebenaran informasi yang berkembang di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, rubriksatu.com masih terus melakukan penelusuran dan berupaya mengonfirmasi pihak-pihak lain yang disebut mengetahui mekanisme pengelolaan Dana BOK di tingkat puskesmas maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut atau merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan Asman












