KENDARI, rubriksatu.com – Aksi nekat dilakukan oleh seorang karyawan PT Indomarco Prismatama berinisial AL (23). Pria tersebut diamankan aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Kendari lantaran diduga mencuri sejumlah aset elektronik milik perusahaannya sendiri.
Penangkapan AL dilakukan di kediamannya di Lorong Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Rabu (20/5/2026) malam sekira pukul 21.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal dan mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) di area gudang kantor yang berlokasi di Jalan Madusila, Kota Kendari.
Dari rekaman tersebut, AL diduga kuat sebagai pelaku yang membawa lari lima unit hardisk dan satu unit CPU komputer pada Maret 2026 lalu. Akibat ulah pelaku, PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp23 juta.
“Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, tim langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti yang cukup, kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar AKP Welliwanto Malau, Kamis (21/5/2026).
Mirisnya, dari hasil pemeriksaan sementara, aset perusahaan yang bernilai puluhan juta rupiah tersebut dijual oleh pelaku kepada rekannya berinisial F hanya seharga Rp1,2 juta saja.
Saat ini, pelaku telah digelandang ke Mapolresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu tas hitam, satu unit sepeda motor Suzuki Titan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai bukti kunci.
Sementara itu, pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pencarian terhadap lima unit hardisk dan satu unit CPU yang telah dijual pelaku.
Atas perbuatannya, AL kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor Redaksi












