KONSEL, rubriksatu.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AN (53), warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang kini berusia 18 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Pelaku sudah ditangkap,” ujar Welliwanto, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak kekerasan seksual itu disebut terjadi berulang kali sejak tahun 2021 hingga Maret 2026.
Korban mengaku mengalami tekanan psikis selama bertahun-tahun sehingga hanya mampu mengingat kejadian pertama dan terakhir yang dialaminya.
“Berulang kali dilakukan, korban hanya ingat saat kejadian pertama dan terakhir,” katanya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah pelaku saat korban masih tinggal serumah bersama pelaku dan ibunya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku disebut kerap mengancam korban agar tidak melawan maupun menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Korban dan ibunya akan dibunuh. Itu modus pelaku,” ungkap Welliwanto.
Karena ketakutan, korban memilih diam selama bertahun-tahun. Hingga akhirnya pada Mei 2026, korban memberanikan diri menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Kendari dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim.
“Pelaku ini ayah tiri korban dan tinggal satu rumah,” pungkasnya.
Editor Redaksi






