PT Paramitha Persada Tama Dipolisikan, Diduga Tambang Nikel di Luar IUP

KONUT, rubriksatu.com – Dugaan aktivitas pertambangan nikel di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tak lagi sekadar isu lokal. Kasus ini dinilai berpotensi membayangi agenda besar hilirisasi nikel nasional yang selama ini menjadi tulang punggung transformasi ekonomi Indonesia.

GreenSutera Indonesia secara resmi melaporkan PT Paramitha Persada Tama ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara pada 10 Februari 2026 dengan Nomor: TBL/128/II/2026/Ditreskrimsus.

Laporan tersebut terkait dugaan aktivitas pengerukan, pengangkutan, hingga pengapalan material nikel yang disebut berada di luar peta izin resmi perusahaan.

Jika terbukti, dugaan ini tidak hanya berimplikasi pada pelanggaran hukum di sektor mineral dan batu bara (minerba), tetapi juga berpotensi menggerus kredibilitas tata kelola pertambangan nasional secara keseluruhan.

Sebagai komoditas strategis, nikel memiliki peran vital dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik dan industri global. Pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong hilirisasi sebagai agenda prioritas untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam.

Namun, dugaan praktik yang melampaui batas izin maupun pengabaian kewajiban sosial seperti Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) justru berpotensi menjadi kontradiksi terhadap narasi tata kelola yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Executive Director GreenSutera Indonesia, Muhammad Riski, menilai lemahnya penegakan hukum di daerah dapat berdampak luas terhadap persepsi investor global.

“Jika penegakan hukum tidak tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi konsistensi regulasi dan kepastian hukum di Indonesia,” ujarnya.

Kasus ini juga menyoroti peran aparat penegak hukum serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Jika benar terdapat aktivitas di luar wilayah izin atau beririsan dengan kawasan tertentu, maka efektivitas pengawasan dan koordinasi lintas lembaga patut dipertanyakan.

“Ini bukan hanya soal satu perusahaan. Ini soal wajah penegakan hukum kita di sektor strategis nasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, negara tidak boleh terlihat ragu dalam menindak dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.

GreenSutera Indonesia mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera memverifikasi batas koordinat IUP secara faktual, menelusuri seluruh rantai aktivitas produksi, menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan, serta mengambil langkah hukum tegas jika ditemukan unsur pidana.

Sebelumnya, Muhammad Riski juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan pesisir akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Paramitha Persada Tama.

Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan telah terlihat nyata. Bukit-bukit terkikis, air laut yang sebelumnya jernih berubah keruh, dan terumbu karang yang menjadi daya tarik wisata terancam rusak.

Laporan warga dan hasil investigasi GreenSutera Indonesia menyebutkan limbah tambang mengalir ke laut saat hujan, mencemari habitat biota laut seperti kima raksasa, serta merusak ekosistem pesisir termasuk hutan mangrove.

“Air laut di pesisir kini seperti susu, penuh lumpur. Hutan mangrove hancur, dan nelayan kehilangan mata pencaharian. Ini bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi juga ancaman bagi ekowisata,” ungkapnya.

Riski menilai, dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dugaan pelanggaran serius yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Paramitha Persada Tama belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen perusahaan terkait tudingan tersebut.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *