KPU Konawe Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Sementara DPRD

 

KONAWE, RUBRIKSATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe telah melaksanakan rapat pleno terbuka guna menetapkan calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dalam pemilihan umum tahun 2024. Hasil dari rapat tersebut diresmikan melalui Berita Acara Penetapan Calon Sementara Anggota DPRD Pemilu 2023, tertuang dalam surat bernomor 654/PL.01.5-BA/7402/2023.

Ketua KPU Konawe, Wike, memimpin rapat pleno ini dengan didampingi oleh seluruh anggota KPU setempat. Acara tersebut turut dihadiri oleh Bawaslu Konawe dan perwakilan dari berbagai partai politik (Parpol) yang berpartisipasi dalam pemilu. Pertemuan ini digelar di aula KPU Konawe pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Konawe, Wike, menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 70 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD kabupaten/kota perlu mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Konawe dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS tersebut. Selain itu, pasal 71 peraturan yang sama memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS, mulai dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.

Wike menegaskan bahwa masukan dan tanggapan masyarakat harus disampaikan secara tertulis dan melampirkan bukti identitas diri serta bukti relevan kepada KPU Konawe. Hal ini dapat dilakukan melalui situs web informasi pemilu https://infopemilu.kpu.go.id atau langsung ke Kantor KPU Konawe di alamat JL. Inolobunggadue, kompleks perkantoran Pemda Konawe.

Dalam laporan teknisnya, Koordinator Divisi Teknis (Kordiv) Ijang Asbar mengungkapkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan dan verifikasi akhir berkas pencalonan oleh KPU Konawe, sebanyak 408 Bacaleg dinyatakan lolos dari 17 partai politik. Rinciannya adalah sebagai berikut:

PKB: 17 laki-laki dan 12 perempuan (40% keterwakilan gender)

Gerindra: 20 laki-laki dan 10 perempuan (33% keterwakilan gender)

PDIP: 18 laki-laki dan 12 perempuan (40% keterwakilan gender)

Golkar: 20 laki-laki dan 10 perempuan (33% keterwakilan gender)

NasDem: 18 laki-laki dan 12 perempuan (40% keterwakilan gender)

Partai Buruh: 12 laki-laki dan 6 perempuan (33% keterwakilan gender)

Gelora: 11 laki-laki dan 6 perempuan (35% keterwakilan gender)

PKS: 19 laki-laki dan 11 perempuan (37% keterwakilan gender)

PKN: 19 laki-laki dan 11 perempuan (37% keterwakilan gender)

Hanura: 9 laki-laki dan 4 perempuan (31% keterwakilan gender)

PAN: 18 laki-laki dan 12 perempuan (40% keterwakilan gender)

PBB: 17 laki-laki dan 12 perempuan (41% keterwakilan gender)

Demokrat: 17 laki-laki dan 13 perempuan (43% keterwakilan gender)

PSI: 1 laki-laki (0% perempuan)

Perindo: 18 laki-laki dan 12 perempuan (40% keterwakilan gender)

PBB: 19 laki-laki dan 11 perempuan (37% keterwakilan gender)

Partai Ummat: 1 laki-laki (0% perempuan)

Setelah menetapkan calon sementara anggota DPRD Kabupaten Konawe, KPU menyerahkan surat berita acara beserta lampiran pengumuman DCS kepada 17 perwakilan Parpol. Momen ini juga dimanfaatkan untuk membahas hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan DCS dengan lebih mendalam.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *