BUTUR, rubriksatu.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Buton Utara, dengan pola yang semakin mengkhawatirkan: berawal dari interaksi di media sosial.
Seorang remaja berinisial DI (18) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Utara setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun, yang identitasnya disamarkan sebagai Mawar.
Penangkapan dilakukan pada Senin (27/4/2026), hanya beberapa saat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Kecepatan penanganan ini menunjukkan respons cepat aparat, namun sekaligus menegaskan bahwa ancaman di ruang digital kini semakin nyata dan dekat.
Kepala Satreskrim Polres Buton Utara, Iptu La Ode Muh. Farid, membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum berjalan.
“Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama saat laporan diterima,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan keterangan awal, kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan terduga pelaku melalui media sosial. Komunikasi yang terus berlanjut ke aplikasi pesan pribadi kemudian berujung pada pertemuan langsung di wilayah Kecamatan Kulisusu.
Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Aparat juga mengungkap bahwa dugaan peristiwa tersebut tidak terjadi hanya satu kali, yang memperkuat indikasi adanya relasi yang tidak sehat dan manipulatif terhadap korban di bawah umur.
Kasus ini kembali membuka fakta bahwa media sosial kerap menjadi pintu masuk bagi tindak kejahatan terhadap anak, terutama ketika pengawasan dari lingkungan sekitar masih lemah.
Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengedepankan perlindungan korban, termasuk pendampingan selama proses penyidikan berlangsung.
“Korban saat ini mendapatkan pendampingan, dan proses penyidikan berjalan secara profesional,” jelas Farid.
Meski pelaku telah diamankan, kasus ini menyisakan pertanyaan besar: sejauh mana kesiapan keluarga dan lingkungan dalam mengawasi aktivitas digital anak, serta seberapa efektif edukasi terkait bahaya interaksi daring telah dilakukan.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Pola serupa terus berulang—perkenalan di dunia maya, pendekatan personal, hingga berujung pada dugaan eksploitasi anak di dunia nyata.
Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan media sosial oleh anak, sekaligus membangun komunikasi yang terbuka agar anak tidak mudah terjebak dalam relasi berisiko.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
Editor Redaksi







