Tunggak Rp1,5 Triliun, PT TMS Dipanggil Ketiga Kali oleh Satgas PKH

BOMBANA, rubriksatu.com – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali menghadapi tekanan serius setelah belum melunasi kewajiban denda administratif atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melayangkan surat panggilan ketiga bernomor B-904/PKH-Pokja.3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026. Namun hingga kini, perusahaan dinilai belum menunjukkan iktikad kuat untuk menyelesaikan kewajibannya.

Perusahaan yang disebut berkaitan dengan Andi Sumangerukka itu diminta menghadiri panggilan pada Senin, 20 April 2026 di Jakarta Selatan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menuntaskan pembayaran denda.

Satgas PKH menegaskan, kehadiran pimpinan atau perwakilan yang memiliki kewenangan bersifat wajib. Jika panggilan kembali diabaikan, proses hukum akan ditempuh tanpa kompromi.

Sebelumnya, PT TMS dijatuhi denda sebesar Rp2,09 triliun setelah terbukti melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Dari total kewajiban tersebut, perusahaan baru menyetor Rp500 miliar, sehingga masih menyisakan sekitar Rp1,5 triliun yang belum dibayarkan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa penagihan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh perusahaan yang melanggar ketentuan.

“Satu perusahaan, Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun,” ujarnya.

Satgas mencatat, total kewajiban dari 22 perusahaan tambang mencapai Rp29,2 triliun. Sebagian besar perusahaan telah memenuhi panggilan, sementara PT TMS dinilai belum kooperatif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.

Sebelumnya, pada 11 September 2025, Satgas PKH telah melakukan penyegelan di lokasi tambang PT TMS di Pulau Kabaena sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap adanya aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin, di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dengan luas mencapai 147,60 hektare.

BPK juga mencatat sedikitnya sembilan titik bukaan lahan di kawasan hutan lindung, dengan luasan bervariasi mulai dari 6,52 hektare hingga 40,17 hektare.

Selain itu, PT TMS telah dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagaimana tertuang dalam SK Nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 yang memuat daftar 140 perusahaan tambang bermasalah di Sulawesi Tenggara.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *