KENDARI, rurbiksatu.com – PT Tiga Dara Perkasa Sulawesi Tenggara membantah tegas tuduhan terkait dugaan penyalahgunaan dan peniagaan bahan bakar minyak (BBM) industri ilegal yang beredar di masyarakat.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Humas PT Tiga Dara Perkasa Sultra, Anto, pada Sabtu (18/4/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan secara legal dan telah dilengkapi dengan perizinan resmi.
Menurut Anto, informasi yang menyebut perusahaan terlibat dalam praktik ilegal tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Perusahaan kami beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah mengantongi izin resmi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, PT Tiga Dara Perkasa telah memiliki Izin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diterbitkan oleh pihak syahbandar. Selain itu, perusahaan juga mengantongi Surat Keterangan Penyaluran Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tak hanya itu, berbagai dokumen pendukung lainnya disebut telah lengkap sebagai dasar legalitas dalam menjalankan kegiatan distribusi BBM industri di wilayah Sulawesi Tenggara.
Anto menambahkan, pihaknya terbuka terhadap proses verifikasi oleh instansi berwenang jika diperlukan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas operasional perusahaan.
Ia juga mengimbau agar setiap informasi yang beredar terkait dugaan pelanggaran dapat diklarifikasi terlebih dahulu sebelum disebarluaskan ke publik.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.
PT Tiga Dara Perkasa menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha secara legal, profesional, dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku.
Editor Redaksi







