Kabid Dishub Disorot, Eks Inspektorat: Kalau Tidak Sah, Kembalikan Tunjangan

KONAWE, rubriksatu.com – Polemik dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe kian memanas. Kali ini, sorotan tajam datang dari mantan Kepala Inspektorat Konawe yang menegaskan potensi kerugian negara jika jabatan tersebut terbukti tidak sah.

Pernyataan keras itu menyasar seorang pejabat di Dinas Perhubungan berinisial W yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid), namun diduga tidak melalui tahapan jenjang karier sesuai ketentuan kepegawaian.

Mantan Kepala Inspektorat Konawe menegaskan, jika pengangkatan tersebut terbukti cacat prosedur, maka konsekuensinya tidak bisa dianggap sepele. Bahkan, tunjangan jabatan yang telah diterima wajib dikembalikan.

“Jika pengangkatannya tidak sesuai aturan, maka secara moral dan administratif yang bersangkutan harus mengembalikan tunjangan yang selama ini diterima,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jabatan kepala bidang bukan posisi sembarangan. Posisi tersebut merupakan jabatan strategis yang hanya boleh diisi oleh ASN yang memenuhi syarat secara ketat, baik dari sisi pangkat, rekam jejak, maupun kompetensi.

Menurutnya, pelanggaran terhadap mekanisme ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dapat berujung pada persoalan hukum dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Ini bukan sekadar administrasi. Kalau dasar pengangkatannya tidak sah, maka setiap rupiah tunjangan yang dibayarkan patut dipertanyakan. Jangan sampai uang negara justru dinikmati oleh pejabat yang tidak memenuhi syarat,” sindirnya tajam.

Lebih jauh, ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal birokrasi. Jika benar terjadi, maka bukan hanya individu yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak-pihak yang meloloskan proses tersebut.

Ia pun mendesak Inspektorat Konawe dan BKPSDM untuk tidak setengah hati dalam menangani persoalan ini. Audit menyeluruh harus segera dilakukan, mulai dari proses pengangkatan hingga aliran pembayaran tunjangan.

“Harus diaudit secara total. Telusuri dari awal, siapa yang berperan, siapa yang meloloskan. Kalau ada pelanggaran, jangan ragu beri sanksi tegas,” tandasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi alarm keras bagi tata kelola birokrasi di Konawe. Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik semacam ini bukan hanya mencederai sistem merit, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang lebih luas.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *