KONAWE, rubriksatu.com – Polemik pembangunan smelter di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, kian memanas dan mulai mengarah pada dugaan adanya kepentingan ekonomi besar di balik tekanan terhadap pihak perusahaan.
Meski berbagai forum klarifikasi telah digelar, termasuk pertemuan antara perusahaan dan Aliansi Masyarakat Routa Bersatu di Kantor Bupati Konawe, tuntutan agar pembangunan smelter segera direalisasikan terus bergulir tanpa titik temu.
Dalam forum tersebut telah ditegaskan bahwa PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) hanya memiliki izin pada sektor pertambangan. Sementara pembangunan smelter dengan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) merupakan kewenangan PT Industrial Konawe Park (IKIP).
Namun, fakta tersebut seolah diabaikan oleh sebagian kelompok masyarakat yang tetap mendesak PT SCM untuk bertanggung jawab atas pembangunan smelter, meskipun secara legal dan operasional kedua entitas tersebut memiliki peran yang berbeda.
Di sisi lain, pihak PT IKIP mengungkapkan bahwa progres pembangunan smelter masih terkendala kebijakan moratorium dari pemerintah pusat. Meski peluang investasi telah dibuka, realisasi proyek masih menunggu keputusan lanjutan pemerintah.
Menanggapi dinamika tersebut, Wakil Ketua DPW PEKAT IB Sulawesi Tenggara, Karmin, menilai polemik yang berlarut-larut ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara tuntutan dan fakta di lapangan.
“Ketika pemerintah pusat masih menerapkan moratorium, maka semua pihak harus menghormati itu. Tidak bisa ada pemaksaan kehendak di luar mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Karmin menegaskan, mencampuradukkan tanggung jawab antara PT SCM dan PT IKIP merupakan kekeliruan yang justru memperkeruh persoalan.
“Perannya sudah jelas. PT SCM di pertambangan, sementara smelter itu domain PT IKIP. Tidak bisa dipaksakan satu pihak memikul tanggung jawab pihak lain,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengungkap adanya isu lain yang berkembang di balik polemik tersebut, yakni tuntutan ganti rugi lahan dan tanaman milik warga dengan nilai yang disebut-sebut mencapai angka fantastis.
“Informasi yang kami terima, ada tuntutan ganti rugi lahan hingga ribuan hektare dengan nilai bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Ini tentu perlu dicermati secara serius,” ungkapnya.
Jika dikalkulasikan, tuntutan terhadap lahan seluas sekitar 7.000 hektare dengan nilai Rp100 juta per hektare dapat menembus angka ratusan miliar rupiah. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa polemik yang terus berulang tidak semata soal pembangunan smelter, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan ekonomi tertentu.
Meski demikian, Karmin mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan tidak berspekulasi tanpa dasar, sembari mendorong transparansi dari seluruh pihak terkait.
Di tengah tekanan tersebut, muncul pula fenomena kontradiktif. Sebagian masyarakat lingkar tambang, termasuk pelajar dan mahasiswa, justru menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan perusahaan dan kontribusinya bagi daerah.
“Ini yang membuat situasi menjadi tidak seimbang. Ada kelompok yang mendesak, tetapi ada juga masyarakat yang merasakan manfaat dan memberikan dukungan,” katanya.
Karmin juga menyoroti aspek legalitas lahan di wilayah Routa yang sebagian besar merupakan kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa mekanisme ganti rugi tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kalau itu kawasan hutan, tidak serta-merta bisa diklaim atau diganti rugi. Harus jelas dasar hukumnya. Kalau ada sengketa, silakan ditempuh melalui jalur hukum,” ujarnya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk mencermati dinamika yang berkembang agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
“Jangan sampai polemik ini ditunggangi kepentingan lain yang justru merugikan daerah. Iklim investasi harus dijaga, tapi tetap dalam koridor hukum,” pungkasnya.
Editor Redaksi










