KONAWE, rubriksatu.com – Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Konawe mengimbau seluruh pelaku usaha penggilingan padi untuk segera mengurus izin edar produk pangan segar, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus upaya menjamin kualitas produk yang beredar di masyarakat.
Imbauan tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor pertanian.
Izin yang dimaksud adalah PSAT-PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan – Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil), yang menjadi salah satu bentuk legalitas penting bagi produk pangan segar dalam kemasan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Konawe, Abdul Hasim, menjelaskan bahwa izin tersebut diberikan secara gratis oleh pemerintah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan dapat diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Izin ini wajib dimiliki untuk produk pangan segar kemasan dengan tingkat risiko rendah hingga sedang, guna menjamin keamanan dan mutu produk. Masa berlakunya lima tahun,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, kepemilikan izin edar menjadi hal mendasar bagi pelaku usaha penggilingan padi, agar beras yang dipasarkan benar-benar memenuhi standar mutu, termasuk kesesuaian antara kualitas produk dan label yang dicantumkan.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kabupaten Konawe masih tertinggal dalam hal kepemilikan izin edar tersebut.
“Di Sulawesi Tenggara, baru Kota Kendari dan Konawe Selatan yang memiliki izin edar. Sementara di Konawe, belum ada satu pun penggilingan padi yang mengantongi izin tersebut,” ungkapnya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan, terutama terkait praktik pelabelan yang tidak sesuai dengan kualitas beras. Saat ini, sebagian besar produk beras dari penggilingan masih beredar dalam kemasan yang belum terdaftar secara resmi.
Sebagai gambaran, beras dengan tingkat patahan 15–25 persen dikategorikan sebagai premium, sedangkan di atas 25 persen masuk kategori medium. Tanpa pengawasan dan legalitas yang jelas, dikhawatirkan terjadi praktik pelabelan yang menyesatkan, seperti beras medium yang dipasarkan sebagai premium.
“Ini tentu merugikan konsumen dan tidak dapat dibenarkan. Satgas Pangan juga sudah menyoroti hal ini. Karena itu, kami mengimbau pelaku usaha segera mengurus izin edar,” tegas Abdul Hasim.
Sebagai bentuk dukungan, Dinas Ketahanan Pangan Konawe menyatakan siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses pengurusan izin, mulai dari tahap administrasi hingga penerbitan.
Laporan Asman













