KONAWE, rubriksatu.com – Kuasa hukum eks Kepala SDN 2 Ranoeya, Dicky Tri Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa tidak pernah ada perdamaian dalam polemik yang tengah bergulir. Ia memastikan proses hukum tetap berjalan dan justru semakin menguat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebutkan adanya “perdamaian” antara pihak-pihak terkait. Dicky menilai kabar itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
Ia menjelaskan, pada 1 April 2026, pihaknya bersama kliennya, Nursyam, S.Pd., serta 24 eks kepala sekolah lainnya, telah mengajukan banding administratif kepada Gubernur Sulawesi Tenggara. Langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan hukum sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Tidak pernah ada pencabutan ataupun penghentian proses hukum. Semua masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Dicky juga menegaskan bahwa secara administratif, status Nursyam masih sah sebagai Kepala SDN 2 Ranoeya. Hal itu merujuk pada fakta bahwa yang bersangkutan tidak pernah diberhentikan secara sah dan namanya tidak tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor: 100.3.3.2/93 Tahun 2026.
Selain itu, pihaknya mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam proses pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk terkait pergantian spesimen tanda tangan dan pencairan dana oleh pihak yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang sah.
“Ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana,” ujarnya.
Pada 31 Maret 2026, kuasa hukum juga telah melayangkan somasi kepada Bank Sultra Cabang Unaaha terkait dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pergantian spesimen.
Somasi tersebut ditembuskan ke Kantor Pusat Bank Sultra, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Ombudsman RI Perwakilan Sultra. Pihaknya bahkan memberikan batas waktu penyelesaian, dengan ancaman menempuh jalur administratif, gugatan perdata, hingga laporan pidana jika tidak diindahkan.
Sementara itu, laporan yang diajukan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara saat ini tengah diproses. Kuasa hukum menilai terdapat indikasi maladministrasi, termasuk dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, Dicky juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap kliennya, mulai dari kedatangan pihak yang tidak memiliki kewenangan hingga permintaan dokumen tanpa dasar hukum.
“Hal ini kami nilai sebagai bentuk tekanan sekaligus upaya membentuk opini publik,” ungkapnya.
Sebagai sikap tegas, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap penyebaran informasi yang tidak benar maupun bentuk intimidasi lainnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan media untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi serta menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Perkara ini belum selesai dan masih dalam proses hukum aktif. Narasi yang menyatakan sebaliknya tidak berdasar,” tutupnya.
Laporan Asman












