KENDARI, rubriksatu.com – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Kali ini, Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra mengamankan satu unit mobil tangki milik PT Belinda Royal Industri yang diduga mengangkut solar secara ilegal.
Mobil tangki tersebut diketahui memuat sekitar 5.000 liter atau setara lima ton solar bersubsidi yang diduga diperoleh dari jaringan pengepul. BBM itu rencananya akan didistribusikan ke PT Kristal Mulya Logistik untuk kepentingan industri.
Menanggapi pengungkapan tersebut, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi melalui Ketua DPC IV Sulawesi Tenggara, Fahd Atsur, menegaskan bahwa PT Belinda Royal Industri bukan bagian dari jaringan resmi distribusi BBM yang terafiliasi dengan organisasinya maupun Pertamina.
“Setelah kami lakukan penelusuran, perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai anggota Hiswana Migas Sultra dan juga bukan mitra resmi Pertamina,” ujar Fahd, Selasa (3/3/2026).
Menurut Fahd, besar kemungkinan perusahaan tersebut beroperasi menggunakan skema Izin Niaga Umum (INU) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Skema tersebut memungkinkan perusahaan melakukan perdagangan BBM secara mandiri, namun berada di luar jalur distribusi resmi Pertamina dan pengawasan Hiswana Migas.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara transportir BBM industri yang bermitra dengan PT Pertamina (Persero) dan transportir pemegang INU.
Transportir resmi Pertamina biasanya menggunakan armada yang dikenal dengan sebutan “kepala biru” dan berada dalam sistem pengawasan berlapis yang melibatkan Pertamina, Hiswana Migas, serta aparat penegak hukum.
Sementara itu, transportir berbasis INU memperoleh perizinan langsung dari kementerian terkait dan hanya diperbolehkan memuat BBM dari agen yang juga memiliki izin serupa. Dalam mekanisme ini, pengawasan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum tanpa campur tangan Pertamina maupun Hiswana Migas.
Fahd menegaskan, praktik memanfaatkan solar bersubsidi untuk kebutuhan industri merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM.
“Tindakan memuat solar subsidi untuk kepentingan industri jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan pihak-pihak di luar keanggotaan Hiswana Migas agar tidak mencatut nama atau atribut organisasinya untuk melegitimasi kegiatan usaha yang melanggar hukum.
“Jika ada pihak berafiliasi INU tetapi menggunakan atribut Hiswana Migas, kami akan menempuh langkah hukum. Begitu pula jika ada anggota kami yang terlibat, tidak ada kompromi. Semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut kini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra untuk menelusuri sumber BBM serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
Editor Redaksi













