Manfaatkan Kelengahan Pasien, Residivis Bobol RS Hermina Kendari

KENDARI, rubriksatu.com – Aksi pencurian yang menyasar pasien dan keluarga pasien kembali terjadi di lingkungan rumah sakit. Seorang pria berinisial IL (37) diringkus Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara bersama Satreskrim Polresta Kendari usai diduga menggasak enam unit handphone di Rumah Sakit Hermina Kendari.

Pelaku diamankan di Desa Asaria, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (12/2/2026). Setelah ditangkap, IL langsung digelandang ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin malam (13/1/2026). Dalam satu malam, IL diduga beraksi dengan memanfaatkan kelengahan pasien serta keluarga pasien yang sedang berjaga di ruang perawatan, lalu membawa kabur enam unit handphone.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah salah seorang korban terbangun dan mendapat informasi dari petugas keamanan rumah sakit terkait adanya pengunjung yang kehilangan handphone.

“Setelah dicek, ternyata korban bersama istrinya juga kehilangan dua unit handphone,” ujar Welliwanto, Sabtu (14/2/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit handphone berwarna hitam sebagai barang bukti. Sementara lima unit lainnya telah dijual pelaku kepada sejumlah orang berbeda dan kini masih dalam proses penelusuran.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa IL merupakan residivis yang telah berulang kali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2000, ia divonis satu tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Kemudian pada 2016, IL kembali dipidana satu tahun dua bulan penjara dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Pada 2018, ia kembali dijatuhi hukuman satu tahun penjara untuk kasus serupa, dan pada 2020 divonis enam tahun enam bulan penjara dalam perkara penadahan.

Atas perbuatannya kali ini, IL dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana pencurian dengan pemberatan.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *