JAKARTA, rubriksatu.com – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menegaskan bahwa 9 Februari harus tetap diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN). FWK menilai upaya menggugat atau mengaburkan penetapan tanggal tersebut bukan sekadar perbedaan tafsir, melainkan berpotensi mengikis sejarah perjuangan pers dalam mempertahankan kedaulatan bangsa.
Salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun, menyatakan gugatan yang diajukan sejumlah pihak seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merupakan hak demokratis. Namun, ia menegaskan bahwa HPN tidak boleh dipersempit sebagai hari lahir organisasi tertentu, melainkan harus diletakkan dalam konteks sejarah nasional.
Menurut Hendry, 9 Februari 1946 di Solo merupakan momentum krusial ketika sekitar 120 wartawan dari berbagai daerah berkongres dan menyatakan persatuan untuk membela Republik Indonesia yang saat itu berada dalam ancaman serius penjajahan kembali oleh Belanda.
“Indonesia saat itu sedang diserang dari segala arah. Isu keberadaan Republik dibawa ke forum internasional, termasuk PBB. Pers nasional berdiri di garis depan untuk menyatakan bahwa Indonesia masih ada dan berdaulat. Itu fakta sejarah, bukan klaim organisasi,” tegas Hendry di Jakarta, Selasa (3/2).
Ia menambahkan, media seperti Kedaulatan Rakyat, Harian Merdeka, hingga Radio Republik Indonesia (RRI) memainkan peran vital dalam menyuarakan eksistensi Republik kepada dunia. Karena itu, FWK menilai mempertanyakan legitimasi 9 Februari sama artinya dengan menafikan peran pers dalam revolusi kemerdekaan.
Lebih jauh, Hendry menyoroti dinamika pers pasca reformasi dan lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak regulasi itu berlaku, pers Indonesia memasuki era kebebasan dengan lahirnya beragam organisasi wartawan dan perusahaan pers.
“PWI tidak lagi menjadi organisasi tunggal. Itu realitas demokrasi. Tapi persoalan kita hari ini jauh lebih besar: pers sedang terhimpit secara ekonomi, kesejahteraan wartawan terancam, dan keselamatan jurnalis masih lemah,” ujarnya.
FWK menilai Dewan Pers perlu lebih peka terhadap kondisi riil industri media, tidak hanya mengurusi aspek normatif, tetapi juga ikut memperjuangkan keberlangsungan perusahaan pers dan perlindungan wartawan di lapangan.
Dalam diskusi yang sama, Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane secara tegas menyatakan bahwa revisi atau amandemen UU Pers sudah tidak bisa ditunda. Regulasi yang disusun lebih dari dua dekade lalu dinilai tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman, terutama dalam konteks digitalisasi dan perlindungan hukum wartawan.
Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menyatakan Pasal 8 UU Pers belum mengatur perlindungan wartawan secara utuh.
“Ini alarm keras. Negara tidak boleh terus menutup mata. Tanpa revisi UU Pers, wartawan akan terus berada di posisi rentan, sementara media satu per satu tumbang,” tegas Raja.
FWK juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret menghentikan gelombang penutupan perusahaan pers. Media arus utama dinilai semakin terpinggirkan oleh platform digital dan media sosial yang kerap memproduksi informasi tanpa standar jurnalistik.
“Jika negara abai, ruang publik akan dikuasai informasi bias, propaganda, dan kepentingan global. Pers nasional bisa kalah di rumah sendiri,” ujarnya.
Sebagai solusi, FWK mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Penyelamatan Media Massa yang melibatkan pemerintah, organisasi pers, akademisi, dan insan media. Gugus tugas tersebut diusulkan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan agar memiliki daya dorong kebijakan yang kuat.
“Pers bukan sekadar industri. Pers adalah pilar demokrasi. Ketika pers runtuh, demokrasi ikut rapuh,” pungkasnya.
Editor Redaksi













