Kerusakan Mangrove Makin Parah, Galangan Kapal di Moramo Dituding Abaikan Aturan

KONSEL, rubriksatu.com – Aktivitas investasi di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, kian menuai sorotan tajam. Alih fungsi kawasan pesisir secara masif untuk kepentingan industri galangan kapal diduga telah memicu kerusakan serius pada ekosistem mangrove dan perairan laut setempat.

Di pesisir Kelurahan Lapuko dan Desa Ponambea, kawasan yang sebelumnya dipenuhi hutan mangrove kini mulai berubah menjadi hamparan lahan industri. Mangrove yang selama ini berperan sebagai benteng alami pantai, penyerap abrasi, serta habitat biota laut, perlahan terkikis oleh aktivitas pembukaan lahan yang diduga minim pengawasan lingkungan.

Kondisi tersebut memantik reaksi keras dari tokoh pemuda Moramo, Win Rahmat Buhari, yang juga dikenal sebagai fungsionaris Relawan Kita Prabowo. Ia menilai praktik investasi yang terjadi saat ini berpotensi menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

“Kerusakan mangrove di Moramo tidak bisa dianggap sepele. Kalau ini dibiarkan, dampaknya akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Ini bukan sekadar soal investasi, tapi soal keselamatan lingkungan,” tegas Rahmat Buhari, Kamis (29/12/2026).

Ia bahkan menyebut adanya indikasi sejumlah perusahaan galangan kapal yang telah beroperasi tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebuah syarat mutlak dalam setiap kegiatan industri berskala besar.

“Sebagai putra daerah, saya meminta aparat penegak hukum dan pemerintah tidak tutup mata. Ada empat perusahaan galangan kapal yang diduga sudah beraktivitas tanpa kelengkapan AMDAL. Ini harus ditindak tegas,” katanya.

Adapun perusahaan yang disebut di antaranya PT SMS, PJS, GE, dan GMS. Aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut dinilai berpotensi memperparah degradasi lingkungan pesisir jika tidak segera dihentikan dan diaudit secara menyeluruh.

Rahmat Buhari juga mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk turun langsung melakukan pengawasan intensif di wilayah Moramo.

Ia menilai, kasus penghentian sementara aktivitas PT Galangan Bahari Utama (GBU) beberapa waktu lalu karena memanfaatkan ruang laut tanpa dokumen PKKPRL seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku industri pesisir.

“Kasus PT GBU sudah jadi bukti. Artinya pengawasan masih lemah. Jangan sampai perusahaan lain bebas merusak laut dan mangrove tanpa izin yang sah,” ujarnya.

Menurutnya, jika pemerintah tidak segera bertindak, Moramo berisiko kehilangan kawasan mangrove yang selama ini menjadi tumpuan ekosistem pesisir sekaligus sumber penghidupan nelayan lokal.

“Jangan sampai Moramo hanya dijadikan ladang investasi, sementara masyarakat menanggung kerusakan lingkungan. Pemerintah wajib hadir dan bertindak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang disebutkan terkait dugaan tersebut.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *