KENDARI, rubriksatu.com – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) resmi melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Selasa (27/1/2026).
Perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan dan peniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri secara ilegal.
Dugaan aktivitas tersebut disebut terjadi di dua wilayah, yakni Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, serta Kecamatan Lalonggasumeeto. Forgema menilai praktik ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat, sekaligus menciptakan distorsi distribusi energi di daerah.
Ketua Forgema Sultra, Rahman, menegaskan laporan telah disampaikan secara resmi dan kini pihaknya menunggu keseriusan aparat penegak hukum.
“Kami telah melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra secara resmi ke Polda Sultra. Sekarang kami menunggu langkah konkret aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini,” tegas Rahman.
Ia menambahkan, laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk pembongkaran dugaan penyalahgunaan BBM, baik subsidi maupun industri, yang selama ini dinilai marak terjadi di lapangan.
“Praktik penyalahgunaan BBM sangat meresahkan. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga perampasan hak masyarakat atas distribusi energi yang adil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Forgema Sultra juga mengungkap dugaan bahwa PT Tiga Dara Perkasa Sultra tidak terdaftar sebagai agen resmi BBM industri. Temuan itu, kata Rahman, berdasarkan penelusuran pada situs resmi daftar agen BBM industri Pertamina Patra Niaga Region VII Sulawesi.
“Berdasarkan data resmi yang kami telusuri, perusahaan ini tidak tercantum sebagai agen BBM industri. Ini memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Rahman mendesak Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa legalitas izin pengangkutan dan distribusi BBM industri, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
“Kami mendesak Polda Sultra bertindak tegas. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.
Editor Redaksi













