Galian C Ilegal Diduga Suplai Proyek APBD, GAM Sultra Pertanyakan Fungsi Pengawasan Negara

KONAWE, rubriksatu.com – Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polres Konawe dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Aksi ini menjadi alarm keras atas dugaan maraknya aktivitas tambang Galian C ilegal di Kecamatan Meluhu yang disinyalir memasok material untuk proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025.

Dalam aksinya, GAM Sultra menuding adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan sekaligus mencederai tata kelola keuangan negara. Mereka menilai penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan indikasi kejahatan serius yang wajib diusut hingga ke aktor utamanya.

Muhammad Syahri Ramadhan, dengan lantang menyampaikan bahwa kontraktor pelaksana proyek tidak bisa berlindung di balik alasan teknis lapangan. Menurutnya, setiap material yang digunakan dalam proyek APBD wajib memiliki legalitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami mendesak aparat penegak hukum fokus menyelidiki Kecamatan Meluhu. Di wilayah itulah diduga kuat terjadi pengambilan material Galian C ilegal sekaligus lokasi proyek jalan yang menggunakan material tersebut,” tegas Syahri.

Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kontraktor, penyedia material, hingga pihak-pihak yang melakukan pembiaran harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.

Senada dengan itu, Koordinator Aksi lainnya, Abdi Setyawan, menyebut lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan proyek konstruksi sebagai pintu masuk terjadinya pelanggaran hukum yang berulang.

“Jika benar material ilegal digunakan dalam proyek APBD 2025, maka ini bukan lagi pelanggaran administratif. Ini sudah masuk kategori pidana dan tidak boleh diselesaikan dengan teguran atau klarifikasi semata,” ujar Abdi.

GAM Sultra menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut bertentangan secara terang-benderang dengan berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya, hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut GAM Sultra, pembiaran terhadap tambang Galian C ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Melalui aksi tersebut, GAM Sultra secara tegas mendesak Polres Konawe dan Kejaksaan Negeri Konawe untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menghentikan aktivitas tambang ilegal, serta menindak seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga berada di balik layar.

Organisasi mahasiswa ini juga menyatakan tidak akan berhenti pada satu kali aksi. GAM Sultra menegaskan siap menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar apabila aparat penegak hukum dinilai lamban, ragu, atau terkesan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *